Sudaryanto

Revitilasi Bahasa Persatuan

Posted on 2025-10-27 16:08:10 dibaca 86 kali

 

Radarjambi.co.id-Hormat penulis kepada para pemuda yang telah berikrar Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 silam. Mereka telah mengikat diri dalam ikrar tiga hal, yaitu tanah Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia.

Mereka juga telah berhasil menyingkirkan ego kedaerahan untuk menjadi bangsa Indonesia. Salah satu ikhtiar menjadi bangsa Indonesia ialah menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Apa dan bagaimana kondisi mutakhir bahasa nasional itu?

Terhadap pertanyaan di atas, penulis menjawab ringkas: kita perlu revitalisasi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Terkait itu, ada empat langkah revitalisasi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Pertama, peningkatan kesadaran bahasa. Saat ini, tingkat kesadaran berbahasa Indonesia di kalangan masyarakat Indonesia dinilai agak kurang. Hal itu ditandai, antara lain, masih banyaknya kosakata asing (Inggris) di ruang-ruang publik kita.

 Kesadaran Berbahasa

Di Yogyakarta, amat mudah kita jumpai kosakata asing pada nama pusat perbelanjaan, perumahan, dan institusi sekolah. Ada Jogja City Mall, Sleman City Hall, dan Galeria Mall. Padahal, bahasa Indonesia telah memiliki padanan kosakatanya.

Ditulis Mal Kota Jogja, Balai Kota Sleman, dan Mal Galeria. Penulisan nama pusat perbelanjaan dalam bahasa Indonesia kelak dapat meningkatkan kesadaran berbahasa Indonesia masyarakat kita.

Kedua, pengembangan bahasa. Saat ini, pengembangan bahasa Indonesia relatif baik, bahkan maju. Hal itu ditandai, antara lain, terbitnya Ejaan yang Disempurnakan (EYD) Edisi V (2022), mutakhirnya Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi VI (2025), dan mudahnya akses Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Namun begitu, terkait Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI) masih perlu pemutakhiran ke depan.

Selain itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) telah rutin melaksanakan Kongres Bahasa Indonesia di Jakarta. Semua ikhtiar itu pada akhirnya mewujudkan pengembangan bahasa Indonesia selaras dengan zaman.

Dulu, KBBI Edisi Ketiga masih terbit versi cetak. Sekarang KBBI Edisi Kelima dan Keenam sudah terbit versi cetak dan daring. Tentu, hal itu terjadi karena peran teknologi digital berdampak terhadap pengembangan bahasa.

Ketiga, penggunaan bahasa dalam pendidikan. Saat ini, bahasa Indonesia telah diajarkan di lingkup sekolah (SD, SMP, dan SMA/sederajat) dan kampus. Di lingkup sekolah, ada mata pelajaran Bahasa Indonesia (durasi 35, 40, dan 45 menit).

Di lingkup kampus, ada mata kuliah Bahasa Indonesia (durasi 50 menit). Dengan begitu, kita belajar bahasa Indonesia selama 12 tahun plus satu semester. Idealnya, semakin lama belajar, semakin baik kemampuan berbahasa Indonesia.

Alih-alih semakin baik kemampuan berbahasa Indonesia, justru yang terjadi sebaliknya. Kemampuan berbahasa Indonesia tulis siswa/mahasiswa kita masih kurang. Belum lagi minat baca mereka yang rendah.

Guna mengatasi hal itu, pemerintah dan masyarakat, termasuk pihak sekolah dan kampus, ikut mendorong terwujudnya Gerakan Literasi Sekolah (GLS) dan/atau Gerakan Literasi Nasional (GLN). Semoga problem baca-tulis kita teratasi dengan hadirnya GLN/GLS.

Keempat, penggunaan bahasa dalam pemerintahan. Saat ini, penggunaan bahasa Indonesia dalam pemerintahan sudah baik. Hal itu ditandai, antara lain, terbitnya sejumlah aturan hukum tentang bahasa Indonesia, seperti UU No. 24 Tahun 2009, Perpres No. 63 Tahun 2019, dan terbaru, Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025. Regulasi yang disebut terakhir justru terfokus pada pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.

Konsisten Berbahasa Indonesia

Bayangkan, jika pemerintah daerah (Pemprov hingga kelurahan) konsisten melaksanakan Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025, kelak bahasa Indonesia dikenal luas. Penulis kira, ujung tombak pelaksanaan Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 (dan regulasi lainnya) ialah pihak Pemda. Dengan begitu, Pemda akan menyeleksi pengajuan nama-nama pusat perbelanjaan, nama perumahan, nama sekolah, dll. agar ditulis dalam bahasa Indonesia.

Langkah-langkah revitalisasi bahasa Indonesia di atas, mudah-mudahan dapat menguatkan peran dan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Bahasa Indonesia mempersatukan bangsa Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan bahasa daerahnya.

Tanpa bahasa Indonesia, kelak bangsa Indonesia tak memiliki identitas yang jelas. Oleh karena itu, lewat momentum Hari Sumpah Pemuda, kita perlu merevitalisasi bahasa Indonesia. Mari, Bung!

 

Penulis : Sudaryanto, M.Pd., Dosen PBSI FKIP UAD; Anggota Majelis Tabligh dan Pustaka Informasi PRM Nogotirto; Mahasiswa S-3 UNY

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id