Saipul Anwar
Radarjambi.co.id-TEBO– Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas oleh DPRD Tebo tahun 2025 disetujui fraksi Partai Nasdem DPRD Tebo dalam rapat paripurna DPRD Tebo, Senin (6/10) dengan agenda pandangan akhir Fraksi.
Ketua Fraksi Partai Nasdem, Saipul Anwar yang menyampaikan pandangan akhir fraksinya menyebutkan Fraksi NasDem menyetujui keenam Raperda tersebut dengan sejumlah catatan penting, terutama terkait pengawasan pemerintahan desa, potensi penyalahgunaan wewenang, dan perlunya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
"Kepala desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan publik. Karena itu, pemerintah harus memastikan tidak terjadi penyimpangan kekuasaan di desa pasca diberlakukannya perda baru," Ujar Saipul Anwar.
Dikatakannya lagi terkait perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Desa, Fraksi NasDem menilai masih terdapat pasal yang berpotensi melemahkan pengawasan dan melindungi kepala desa yang melakukan pelanggaran.
“Jika pemerintah tetap memaksakan pasal yang bermasalah, maka harus siap bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya lagi.
Selain itu Fraksi NasDem juga menyoroti perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang BPD yang dinilai melemahkan fungsi pengawasan setelah dihapusnya pasal tentang penghargaan dan peningkatan kapasitas BPD.
Fraksi NasDem mendukung perubahan status wilayah Kelurahan Sungai Bengkal menjadi Desa Kemantan, serta Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dengan catatan pelaksanaan harus adil, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat serta pelaku UMKM.
Menutup pandangannya, Saipul Anwar mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menjalankan kebijakan publik dengan asas keadilan sosial. “Setiap kebijakan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Tebo,” ujar mengakhiri. (yan/akd)