Beberapa Perusahaan Galian Ilegal Beroperasi di Tanjabbar Tanpa PAD

Posted on 2025-10-02 11:49:25 dibaca 224 kali

RADARJAMBI.CO.ID,TANJABBAR - Beberapa Perusahaan Galian C yang beroperasi di Kabupaten Tanjab Barat diduga tidak mengantongi izin operasi dari instansi terkait atau ilegal, beberapa perusaahan tersebut juga tidak membayar pajak hingga merusak alam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Salah satu pemilik perusahaan galian tersebut adalah HM, adapun perusahaannya yang masih ilegal yakni  PT Tiga Sekawan Gunung Batu dengan luas lahan 49,5 hektare.

Kemudian PT Berkah Gunung Batu Barajo berada ditiga titik yang berbeda yakni pertama memiliki luas lahan 5,6 hektare, kemudian masih dengan nama PT Berkah Gunung Batu Barajo luas Lahan 19,65 hektare  dan di tempat lain juga PT Berkah Gunung Batu Barajo memiliki luas 37, 77 hektare. Titik tersebut berlokasi di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam. 

Perusahaan milik HM ini diduga melakukan kegiatan jual beli tanah urung, batu split dan sejenis tanpa ada melakukan pembayaran pajak kedaerahan yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga mengakibatkan kerugian daerah. 

Kemudian, perusahaan ini juga tidak melakukan reklamasi atas galian yang dilakukan yang menyebabkan kerusakan alam. Reklamasi merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang baik galian C, Kuari maupun tambang lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Di Kabupaten Tanjabbar terdapat 33 perusahaan galian C atau kuari 7 diantaranya merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin secara menyeluruh.

"Perusahaan milik HM itu satu manajemen semua. Satu kan legal dan tiga lainnya Ilegal," Sebut sumber tertutup.

Sementara itu, pemilik perusahaan tersebut HM yang diupayakan dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkesan bungkam karena tidak merespon meski pesan be centang dua.

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara menyebutkan, bahwa dari 33 Perusahaan tersebut ada 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi. Kemudian, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

"Untuk izin SIPB tidak 
memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan," jelasnya.

Tandry menambahkan, dari 16 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, yang telah mendapatkan persetujuan RKAB 
sebanyak 7 Perusahaan. Sementara itu, 9 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi sudah menyampaikan RKAB dan sudah dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Inspektur Tambang Kementerian 
ESDM. 

"Kemudian, hasil evaluasi tersebut diserahkan kembali ke pemegang IUP Operasi Produksi untuk di tindaklanjuti. Jadi, ada 9 Perusahaan yang belum boleh produksi, termasuk 7 Perusahaan pemegang IUP eksplorasi. Sementara itu, 10 pemegang SPIB masih di kroscek oleh Tim kita," ungkapnya.

Dikatakan Tandry, pihaknya selaku Dinas ESDM Provinsi Jambi, telah mengirimkan surat kepada 16 Perusahaan pemilik IUP operasi  produksi maupun eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

"Dalam surat itu, kami meminta Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai RKAB disetujui. Apabila tetap melakukan kegiatan usaha Pertambangan, maka akan diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, 
pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin," pungkasnya.

Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi di Kabupaten Tanjabbar:

1. Sentosa Batanghari Makmur
2. Rajo Alam Sejati Jaya
3. Raja Irawan Bernai
4. Mulia Indo Prakarsa
5. Joo Putra Pratama
6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo
7. Alam Berajo Permai. di Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.(ken/akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id