110,82 Gram Narkoba Jenis Sabu Bersama BB Lainnya Dimusnahkan Kejari, Polres dan Pengadilan Tebo

Posted on 2025-07-17 20:26:06 dibaca 155 kali

Radarjambi.co.id-TEBO-110,82 gram sabu-sabu, 1,29 gram ganja, 5 bilah senjata tajam, 1 alat pertanian jenis tojok, 1 bilah dodos dan 1 bilah parang, yang merupakan barang bukti (BB) dari 23 perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (16/7) Dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo bersama Polres Tebo dan Pengadilan Tebo dihalaman Kejari Tebo.

Proses pemusnahan BB yang dilakukan secara terbuka antara lain Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dibuang ke kloset kamar mandi Kejari Tebo. Sementara barang bukti lainnya, termasuk ganja dan senjata tajam, dibakar hingga hangus di tempat yang telah disiapkan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Ridwan Ismawanta, S.H., M.H. dan turut dihadiri perwakilan dari berbagai lembaga, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Tebo yang diwakili M. Fikri Ichsan, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Tebo Hari Anggara, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo.

Kajari Tebo melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan Pemusnahan BB perkara tindak pidana diharapkan dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Jadi BB yang dimusnahkan adalah dari 23 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dimusnahkan dengan tujuan agar tidak disalah gunakan,"tegas Kasi Intel Kejari Tebo.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto mengatakan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian penting dari proses hukum yang menunjukkan bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan

“Ini adalah bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum. Semua barang bukti hasil tindak pidana yang telah inkracht harus ditindaklanjuti hingga tuntas, termasuk pemusnahannya,”tutup Kasat Reskrim.(yan/akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id