Radarjambi.co.id-TEBO-Dua bandar Narkoba jenis sabu di Kecamatan Tebo Ilir, Senin (14/7) berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebo, kedua tersangka yang diamankan antara lain FS (22) dan SH (31), keduanya warga Tebo Ilir.
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat kedua pelaku terlihat berada di dalam rumah, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan mereka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, dua unit handphone, uang tunai Rp.1.120.000,- serta barang bukti lainnya.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui PLT. Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, ketika dikonfirmasi menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara
"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut,"tutupnya.(yan/akd)