RADARJAMBI.CO.ID - Jambi, Hari ini, Minggu 8 Juni 2025, menjadi batas akhir bagi pedagang kaki lima (PKL) tanpa izin di sepanjang Jalan Pakubowono, Jalan Orang Kayo Pingai, dan Jalan Sentot Alibasya, Kecamatan Jambi Timur, untuk membongkar sendiri lapak dagangan mereka. Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen untuk menata ulang kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Langkah ini bukan tanpa dasar. Penataan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jambi, antara lain yang mengatur tentang ketertiban umum, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, serta pengelolaan lalu lintas dan ruang jalan. Kehadiran lapak tanpa izin di jalur kiri dan kanan jalan telah dinilai mengganggu ketertiban ruang publik, mempersempit fungsi jalan, dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Melalui maklumat resmi, Pemerintah Kota Jambi meminta para pedagang yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang jalan untuk segera mengosongkan lokasi secara mandiri. Hari ini menjadi hari terakhir kesempatan bagi mereka untuk membongkar lapak/kios sendiri. Bila sampai tanggal 10 Juni 2025 tidak di indahkan, maka tim gabungan dari unsur pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa terhadap lapak atau kios yang masih berdiri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski dilakukan secara tegas, penertiban ini tetap diiringi pendekatan persuasif dan solutif. Pemerintah Kota Jambi membuka peluang bagi para pedagang terdampak untuk pindah ke lokasi yang telah disiapkan. Bagi mereka yang sebelumnya sudah memiliki kios di Pasar Induk Talang Banjar, dipersilakan untuk kembali menempati lapak atau kios masing-masing. Sedangkan pedagang yang belum memiliki tempat usaha, disediakan kios relokasi di Pasar Induk Angso Duo dengan fasilitas gratis sewa selama enam bulan.
Untuk mengikuti program relokasi ini, para pedagang cukup membawa fotokopi KTP dan mendaftar ke sekretariat Pengelola Pasar Angso Duo Jambi (PT Eraguna Bumi Nusa). Informasi dan pendaftaran juga bisa dilakukan melalui petugas yang ditunjuk di lokasi, dengan contact person Ipul (HRD EBN) di nomor 083 6677 658.
Pemerintah Kota Jambi berharap, melalui penataan ini, wajah kota akan semakin tertib dan fungsional, namun tetap berpihak pada keberlangsungan ekonomi pelaku usaha mikro. Penertiban ini bukan sekadar pengosongan ruang, melainkan bagian dari transformasi kota yang lebih teratur, manusiawi, dan berkelanjutan.(*ria/akd)