Sudaryanto
Radarjambi.co.id-Baru-baru ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Tulisan ini akan menyoroti lebih jauh perihal peraturan itu, terutama dari aspek kebijakan bahasa dan sikap bahasa. Apa dan bagaimana agar Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 dapat dilaksanakan?
Pertama, aspek kebijakan bahasa. Terbitnya Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 melengkapi peraturan-peraturan yang sudah terbit, antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Hingga kini UU dan Perpres terkait masih berlaku dan belum dicabut oleh pemerintah.
Di satu sisi, terbitnya Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 menjadi pelengkap peraturan yang sudah ada dan sifatnya terbaru. Di sisi lain, terbitnya Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 membuktikan bahwa penggunaan bahasa Indonesia bukanlah urusan sepele.
Dengan begitu, kita berharap agar Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 tidak menjadi “macan kertas”. Artinya, ideal dalam peraturan, tapi timpang dalam penerapan.
Kedaulatan Bahasa Indonesia
Untuk itu, mari kita bedah tujuan, objek, manfaat, dan penanggung jawab atas Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 itu.
Tujuan dari Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025, yaitu untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia melalui pengawasan penggunaannya, serta memperkuat eksistensi bangsa, identitas nasional, dan persatuan Indonesia dalam kehidupan global. Dengan kata lain, bahasa Indonesia merupakan bukti eksistensi bangsa kita.
Objek dari Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025, yaitu (1) lanskap dan (2) dokumen. Lanskap meliputi nama geografi, bangunan, atau gedung, merek dagang, lembaga pendidikan, organisasi, nama jalan, dan berbagai fasilitas umum.
Dokumen mencakup peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi, komunikasi resmi di pemerintah dan swasta, laporan lembaga, serta publikasi ilmiah.
Manfaat dari Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025, yaitu
(1) menjamin pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia, (2) menumbuhkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia, (3) memperkuat identitas nasional, dan (4) meningkatkan kualitas komunikasi. Keempat manfaat itu kelak mendorong kita untuk ikut berperan menjaga kedaulatan bahasa Indonesia dengan bangga, mahir, dan maju dengan bahasa Indonesia.
Terakhir, penanggung jawab dari Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025, yaitu Menteri dan Gubernur/Bupati/Walikota. Mendikdasmen bertanggung jawab atas pengawasan di tingkat pusat, termasuk instansi pemerintah pusat, BUMN, dan satuan pendidikan di bawah kementerian.
Sedangkan Gubernur/Bupati/Walikota bertanggung jawab di tingkat daerah, mengawasi instansi pemerintahan daerah, badan usaha milik daerah, dan lembaga pendidikan.
Kedua, sikap bahasa. Saat ini, kosakata bahasa asing bertaburan di ruang publik. Nama pusat perbelanjaan, perumahan, hingga pelayanan jasa masih ditulis dalam bahasa asing (baca: bahasa Inggris).
Di Yogyakarta, misalnya, ada Malioboro Mall, Pakuwon Mall Jogja, Jogja City Mall, Galeria Mall, dll. Jika kita konsisten menerapkan Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025, seharusnya ditulis Mal Malioboro, Mal Pakuwon Jogja, Mal Kota Jogja, Mal Galeria, dll.
Sikap Masyarakat
Terkait itu, pihak Gubernur DIY dan pimpinan daerah (Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul, Bupati Kulon Progo, dan Walikota Yogya) perlu melakukan sosialisasi Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 kepada masyarakat, termasuk pemilik pusat perbelanjaan tadi.
Setelah itu, dilakukan pemantauan, pendampingan, dan evaluasi oleh pihak Gubernur DIY beserta pimpinan daerah terkait. Sanggupkah?
Terbitnya Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 juga menelisik perihal sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia, meningkatkan kemahiran berbahasa, dan memajukan peradaban bangsa melalui penggunaan bahasa yang baik dan benar. Kita berharap, generasi muda (umumnya generasi Z/gen Z) lebih memiliki kepedulian terhadap bahasa Indonesia.
Paling tidak, mereka dapat memahami penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Ranah penggunaan bahasa Indonesia yang baik mengarah pada aspek komunikatif. Artinya, pengguna bahasa Indonesia dapat memahami ragam/laras bahasa secara kontekstual.
Sedangkan ranah penggunaan bahasa Indonesia yang benar mengarah pada aspek kaidah kebahasaan.
Artinya pula, pengguna bahasa Indonesia dapat menerapkan kaidah kebahasaan secara benar. Sejumlah kaidah kebahasaan telah terbit dan mudah diakses oleh masyarakat.(*)
Penulis : Sudaryanto, M.Pd., Dosen Bahasa Indonesia FKIP UAD; Majelis Tablig, Pustaka, dan Informasi PRM Nogotirto