Dewan Muarojambi Sepakati 7 Ranperda Jadi Perda

Posted on 2025-05-06 22:53:56 dibaca 115 kali

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS), menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan tahun 2024 dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (6/5/2025).

Paripurna berlangsung di Gedung Utama DPRD Muaro Jambi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Aidi Hatta. Hadir pula unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala SKPD lingkup Pemkab Muaro Jambi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Aidi Hatta menyampaikan bahwa ketujuh Perda ini telah melalui proses pembahasan dan kajian yang cukup panjang, mayoritas berasal dari usulan pihak eksekutif, serta satu di antaranya merupakan inisiatif DPRD.

"Sidang paripurna pengesahan tujuh Ranperda telah selesai dilaksanakan. Dihadiri langsung oleh Bupati dan ditandatangani bersama," kata Aidi. Ia berharap perda-perda tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat demi kemajuan masyarakat Muaro Jambi.

Sementara itu, Bupati BBS menjelaskan bahwa di antara ketujuh Perda tersebut terdapat satu yang sangat strategis, yakni terkait pemekaran desa.

 

“Salah satunya adalah perda pemekaran desa, yaitu Desa Kasang Tanjung Nako dan Desa Kasang Kebon Dalam, hasil pemekaran dari Kasang Pudak. Lalu Desa Air Merah dari Sungai Gelam, dan Desa Bukit Beringin dari Bukit Baling,” jelasnya.

Dengan disahkannya perda ini, jumlah desa di Muaro Jambi bertambah dari 150 menjadi 154 desa. Bupati BBS menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan dukungannya dalam membahas dan menyetujui Ranperda tersebut.

“Dengan adanya Perda ini, kita segera akan menjalankan tahapan untuk mendefinitifkan desa-desa baru ini. Terima kasih kepada DPRD yang telah mendukung penuh proses ini. Ini adalah langkah penting untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi,” pungkasnya.(akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id