Radarjambi.co.id-Permasalahan terhadap buruh di Indonesia kian beragam. Salah satu permasalahan yang menjadi ancaman bagi perempuan pekerja yaitu kekerasan seksual.
Berdasarkan data Komnas Perempuan mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 2.702 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja.
Data tersebut menunjukkan bahwa tempat kerja menjadi salah satu tempat yang dapat berpotensi terjadi kekerasan seksual pada perempuan.
Permasalahan tersebut tentu perlu dicegah agar tidak banyak lagi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
Kekerasan seksual dapat berupa pelecehan seksual, pemerkosaan, Pencabulan, eksploitasi seksual pornografi, komentar seksual, dan paksaan untuk melakukan tindakan seksual.
Tindak kekerasan seksual akan terus terjadi jika tidak ada perlindungan kepada pekerja perempuan.
Perlu adanya peraturan tegas terhadap pelaku tindak kekerasan seksual. Adapun Penyebab kekerasan seksual sebagai berikut. Pertama, ketidakadilan gender yang merupakan dasar munculnya permasalahan kekerasan seksual.
Konstruksi sosial terkait maskulinitas dapat menyebabkan pelecehan seksual. Apabila terjadi tindak pelecehan seksual tidak sedikit yang menyalahkan perempuan tidak bisa menjaga diri, berpakaian minim, bahkan perempuan dituduh menggoda lelaki.
Kedua, penggunaan kekuasaan di lingkungan kerja. Adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh atasan terhadap pekerja perempuan untuk melayani nafsu birahi.
Tidak sedikit kasus perempuan pekerja yang menjadi korban kekerasan seksual. Hal ini dapat terjadi karena adanya intimidasi dari atasan terhadap bawahan.
Tidak banyak yang berani angkat bicara karena pekerjaan menjadi taruhannya. Faktor ekonomi inilah yang membuat korban tidak dapat berbuat apa-apa.
Ketiga, faktor lingkungan tidak sehat menjadi salah satu pemicu kekerasan seksual dilingkungan kerja. Kurangnya perlindungan hukum yang memadai kepada korban kekerasan seksual menjadikan momok yang menakutkan.
Pelaku kerap kali lepas dari jeratan hukum, hal tersebut mengakibatkan tindak kekerasan seksual terjadi berulang kali.
Bahkan pelaku juga tidak mendapat sanksi sosial justru korbanlah yang kerap kali mendapat cibiran sebagai perempuan murahan.
Untuk meminimalisasi permasalahan tersebut maka perlu adanya upaya preventif dan responsif seperti peningkatan kesadaran, penyediaan saluran pengaduan, sistem pengawasan yang baik, penguatan perlindungan hukum serta kepedulian masyarakat terhadap tindakan kekerasan seksual di tempat kerja.
Mari perangi kekerasan seksual dengan tidak tinggal diam terhadap segala tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. (*)
Penulis: Iis Suwartini, M.Pd. dosen PBSI Universitas Ahmad Dahlan
.