Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Tujuh orang warga ditangkap tim gabungan Reskrim Polres Muarojambi dan Polsek Kumpeh Ulu. Mereka adalah Bustomi (45), Ridwan (25), Roli Gunawan (40), Erwin (40), Umar (15), Yanuari (24) dan Yulianto(38) ke tujuh tersangka merupakan warga Desa Muarokumpeh hanya berbeda Rt.
Ke tujuh pelaku ditangkap karena melakukan pengawalan truk batubara yang melintas dari jalan lintas Timur hingga ke lokasi bongkaran batubara.
Dari kawalan tersebut pelaku meminta uang ke sopir truk batubara sebesar Rp.5 ribu-Rp.50 ribu permobil.
"Kami melaksanakan kegiatan penertiban pungli berdasarkan laporan bantuan polisi yang berada di Desa Muaro Kumpeh Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi," tutur Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Jimi.
Kasat Reskrim menambahkan, selanjutnya tim langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku pungli Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 Sekira Pukul 04.00 Wib.
"Tim langsung bergerak menuju TKP yang berada di desa Muaro Kumpeh Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi dan langsung mengamankan pelaku ke Polsek Kumpeh Ulu guna Proses Hukum Lebih Lanjut," terang Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 7 unit handphone dan sejumlah uang tunai. (akd)