Masuk Zona Rentan Gratifikasi, KPK Ingatkan Pemkab Tanjabbar Agar Tidak Menerima Tanda Terimakasih

Posted on 2023-09-12 14:18:37 dibaca 1716 kali
RADARJAMBI.CO.ID, TANJABBAR - Kabupaten Tanjung Jabung Barat, masuk dalam zona rentan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
 
Dari sebelas Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jambi, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK - RI, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dinilai masih rentan akan gratifikasi dengan penilaian 68,2% skala status. 
 
Hal tersebut langsung dikatakan Prawita Kusuma Astuti, Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK - RI.
 
Berdasarkan dari angka survei yang dilakukan pihak KPK - RI tersebut, lanjut Prawita. Kabupaten Tanjung Jabung Barat di ingatkan olehnya (KPK- RI. red) agar lebih meningkatkan penguatan terhadap gratifikasi.
 
Prawita juga mengatakan, resiko terjadinya gratifikasi pada instansi berawal dari pemberian - pemberian dari pihak-pihak, kepada pemerintah daerah.
 
"Itu awal masuknya Gratifikasi, dengan pemberian - pemberian kepada pihak pemerintah," tutur Prawita.
 
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, dan memberikan sinyal kepada pihak Pemerintah Daerah agar tidak mudah menerima tanda terimakasih. (ken)
Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id