Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Lokasi Pos Samsat di Muarojambi..

Posted on 2022-09-20 21:32:15 dibaca 2284 kali

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Samsat Provinsi Jambi mengadakan pemutihan pajak kendaraan pemutihan pajak kendaraan tersebut dimula 19 September hingga 19 Desember.

Warga yang pajak kendaraannya mati 2 tahun hingga 15 Tahun ke atas, cukup bayar 2 tahun. Pajak kendaraan telat 1 tahun hanya membayar pokok bebas denda Admintrasi.
Guna mempermudah warga membayar pajak selain di kantor pusat samsat muarojambi, Samsat Muarojambi menyediakan pos-pos pembayaran di beberapa titik dari brosur yang disebarkan.

Antara lain Pos pembantu Kedemangan, Pos Sungai Bahar di Unit IV, Pos Tempino di Simpang 3 Tempino, Pos pembantu Tangkit di Simpang 3 Tangkit, Pos pembantu Kumpeh Ulu di Kantor Camat Kumpeh Ulu, Pos pembantu Talang Duku, di Kantor desa Talang Duku, Pos pembantu Teluk Raya di Desa Teluk Raya dan Pos Pembantu di Pasar Sungai Gelam.(akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id