Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh (Ilustrasi)
Radarjambi.co.id-SUNGAIPENUH- Tindakan tegas dan terukur mulai diterapkan Pemkot Sungai Penuh dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pasca penetapan status Tanggap Darurat Bencana oleh Walikota AJB Rabu (13/5) lalu, Pemkot secara bertahap mulai memberlakukan aturan -aturan ketat sebagai turunan dari peningkatan status tersebut, salah satunya pembatasan jam operasional pasar di Kota Sungai Penuh.
"Mulai hari ini, Jumat (15/5) diberlakukan pembatasan jam pasar," tegas Kadis Perindag dan pasar, Haryanto.
Dia menjelaskan, sosi