Barang bukti Narkoba yang diamankan.

2 Pelaku Penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba Dibekuk

Posted on 2019-09-18 22:13:31 dibaca 2743 kali

radarjambi.co.id-TANJABTIMUR-Resnarkoba Polres Tanjab timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 Orang terduga penyalah guna Narkotika dalam Tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu selasa (17/9) TKP Nelayan,RT 06 Lorong Cendana Kecamatan, Nipah Panjang Kabupaten. Tanjung Jabung Timur.

Kasat satresnarkoba Polres Tanjab Timur Brigpol Lefrainsyah  memimpin penangkapan tersangka W dan S, setelah melakukan pengintaian terhadap tersangka dan berhasil melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan hingga ke kendaraan tim temukan beberapa barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 5 (lima) paket plastik sisa pakai sabu, 7 (tujuh) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektronik.

Dimana semua barang bukti tersebut di dalam tas warna hitam dimana tas tersebut berada dalam jok motor HONDA BEAT Warna hitam milik S.
 
Kemudian lanjut penggeledahan rumah terhadap saudara W dan di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) plastik klip kosong yang mana barang bukti tersebut berada didalam kotak plastik warna hijau yang mana kotak tersebut berada di atas lemari rumah W.
 

Selanjutnya W dan S di bawa ke polres tanjab timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan tersangka di jirat Pasal yang di ,terapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009

Nelayan,RT 06 Lorong Cendana Kec. Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur. (gun)

 

 

Editor   :  Ansory  S

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id