Penertiban reklame di Batanghari yang melanggar aturan.

Bakeuda Batanghari Tertibkan Reklame Langgar Aturan

Posted on 2019-07-31 22:04:20 dibaca 3038 kali

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari kembali melakukan monitoring dan penertiban sejumlah reklame yang melanggar aturan Selasa (31/7).

Kepala Bakeuda Batanghari M. Azan melalui Plt Kasubbid Penagihan Pajak Daerah Lainnya, Hermansyah mengatakan, penertiban dilakukan terhadap reklame yang jatuh tempo.

"Bukan hanya reklame jatuh tempo yang saja di turunkan. Reklame yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan juga Kita ditertibkan," kata Hermansyah ditemui Kemarin.

Kegiatan penertiban reklame di mulai Bakeuda Batanghari dari Kecamatan Muarabulian. Hermansyah menyebutkan, penertiban serupa akan berlangsung di tujuh kecamatan lainnya.

"Kita mengimbau kepada seluruh wajib pajak/vendor pajak reklame agar tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Mareka harus mentaati aturan jika tidak mau ditertibkan," ujarnya.

Dirinya pun sangat berharap, kedepan tidak ada lagi dilaporkan ke Kantor Bakeuda Batanghari, rekalame yang ada tidak sesuai dengan data yang ada di lapangan.

“Namun, jika ini masih terjadi, petugas akan segera ke lapangan melakukan penertiban reklame. Kita tidak akan pandang bulu dalam melakukan penertiban ini, ” tutupnya.

 

 

Reporter  :    Didi

Editor      :    Ansory S

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id