A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/tmp/pupr_clssess_crkai013ce4c8onf913d7sq2pkqfc7gk): Failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 178

Backtrace:

File: /var/www/radarjambi.co.id/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/radarjambi.co.id/index.php
Line: 321
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/radarjambi.co.id/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/radarjambi.co.id/index.php
Line: 321
Function: require_once

Warung Kopi dan Kapal Saksi Bisu Perbuatan Bejat Remaja Terhadap Bunga

Ilustrasi

Warung Kopi dan Kapal Saksi Bisu Perbuatan Bejat Remaja Terhadap Bunga

Posted on 2019-07-24 21:42:00 dibaca 3095 kali

radarjambi.co.id-TEGAL-Remaja berinisial KJ ditangkap Satreskrim Polres Tegal karena mencabuli Bunga (12, bukan nama sebenarnya) di belakang warung kopi pada pekan lalu.

Selain itu, KJ juga menyetu**i Bunga di sebuah kapal yang sedang menepi di bibir pantai.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Iptu Aris M mengatakan, kasus itu terungkap saat orang tua Bunga curiga karena anaknya korban tak kunjung pulang.

 Menurut Aris, korban berpamitan kepada orang tuanya hendak memfotokopi berkas-berkas keperluan mendaftar ke SMP.

"Korban baru kembali pada hari berikutnya. Merasa curiga, orang tua menanyakan hal itu kepada korban," katanya.

Korban lantas mengaku digituin oleh KJ. Orang tua Bunga yang marah lantas melapor ke Polres Tegal.

KJ yang merupakan warga Desa Sidoarjo, Kecamatan Surodadi, ditangkap saat menepi setelah berlayar.

Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya jaket dan celana milik Bunga.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

"Modus yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban agar mau menuruti keinginan pelaku,” pungkasnya. (muj/zul/jpnn)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id