Merialdi Caleg DPRD Provinsi Jambi

Bawaslu Perintahkan KPU Coret Caleg Merialdi di DCT

Posted on 2018-11-26 20:39:17 dibaca 1955 kali

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menyatakan bahwa calon legislatif (Caleg) Hanura, Merialdi, terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan kabupaten/kota. Putusan ini dibacakan pada dalam sidang di Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (26/11).


Dalam putusan nomor: 01/ADM/BWSL/PEMILU/PROV/XI/2018, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk mencoret Merialdi dari Daftar Calon Tetap (DCT) Dapil VI, Tanjabtim-Tanjabbar.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan, putusan diambil berdasarkan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan.

"Menyatakan terlapor saudara Merialdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota," ujar Wein ketika membacakan salinan putusan.

Bawaslu memerintahkan penyelenggara untuk mencoret dan tidak mengikutsertakan Merialdi dalam DCT anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil 6.

"Putusan ini harus dilaksanakan KPU selambat-lambatnya tiga hari sejak putusan dibacakan," kata Wein.

Selain itu, Wein mengatakan Bawaslu juga akan mengkaji bersama Gakkumdu untuk melihat apakah ini termasuk pada pelanggaran pidana Pemilu. "Hari ini kita akan analisa bersama Gakkumdu," pungkasnya.

 

 

Reporter : Hilman

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id