Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi Heru Santoso Ananta Yudha

Imigrasi Kelas I Jambi Deportasi 13 WNA

Posted on 2018-08-27 15:20:39 dibaca 2614 kali

RADARJAMBI.CO.ID,-Kantor Imigrasi Kelas I Jambi di sepanjang tahun 2018 ini telah mendeportasi sebanyak 13 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Kebanyakan dari WNA tersebut dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan bahwa deportasi 13 WNA ini disebabkan oleh berbagai pelanggaran.

"12 diantaranya dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka diantaranya berasal dari China, Korea dan negara lainnya. Satu lagi warga Myanmar yang merupakan mantan narapidana," kata Heru, Senin (27/8/2018)

Heru juga menyebut bahwa 6 orang diantaranya menyalahi aturan keimigrasian dengan menetap di Indonesia menggunakan visa liburan.

"Mereka berkunjung dengan menggunakan Visa Liburan, tapi malah melajukan aktivitas belajar dan mengajar serta bekerja di sejumlah perusahaan kecil yang ada di Jambi," tutupnya.

Penulis :Heryanto
Editor : Endang

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id