ilustrasi

Curi Start Kampanye Bacaleg Bisa Dipidana

Posted on 2018-07-31 21:45:32 dibaca 2371 kali

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai berselancar melakukan kampanye di Media sosial (Medsos).
Padahal tahapan kampanye bagi calon wakil rakyat ini akan di gelar September mendatang.

"Tidak boleh, itu pelanggaran. Kalau ado seperti itu bisa sampaikan dengan kami, akan kita proses," tegas Ketua Panwaslu Batanghari, Indra Tritusian, ketika di hubungi via ponselnya.

Indra menjelaskan, dalam undang-undang telah di sebutkan setiap Bacaleg berkampanye di media elektronik, kampanye tatap muka atau rapat umum di luar jadwal kampanye termasuk pidana.

"Tunggu saja lah masa tahapan kampanye," pungkasnya.
Penelusuran, sejumlah Bacaleg mulai curi star melakukan kampanye di facebook. Hampir dari mereka melampirkan foto lengkap dengan seragam partai.

Ada juga sebagian dari mereka dengan tegas menulis nomor urut pada kolom komentar. Cara ini salah satu jurus jitu mendulang dukungan dari teman dunia maya Bacaleg itu sendiri.

 

Reporter : Raden Humaidi

 

Editor : ANsory Salim

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id