Ketika Walikota Jambi, H Syarif Fasha, melantik beberapa Kepala Sekolah.

Dewan Tuding Pengangkatan Kepsek Ada Pelanggaran

Posted on 2015-04-22 22:14:23 dibaca 3121 kali

Thaif: Permendiknas 28, Kepsek Dilantik Setinggi-tingginya 56 Tahun

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI -Pengangkatan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Jambi beberapa waktu yang lalu. DPRD Kota Jambi menilai adanya sejumlah pelanggaran dala pelantikan tersebut. Melalui Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif menegaskan bahwa dirinya menemukan kejanggalan. Seperti Permendiknas Nomor 28 tahun 2010, mengenai penugasan guru terhadap Kepsek.

"Dalam Permendiknas Nomor 28 thaun 2010, disebutkan bahwa jika kepsek yang dilantik setinggi-tingginya berusia 56 tahun," ucap Thaif, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Jambi, kemarin (22/4).

Namun, akui Thaif, pelantikan sejumlah Kepsek tersebut, ada Kepsek yang dilantik namun dua tahun lagi akan pensiun. Sehingga telah menyalahi Peraturan Menteri (Permen) yang ada.

"Dilantik, sebenatar lagi pensiun. Itu seharusnya tidak boleh," tegas Thaif.

Thaif, menyebutkan selain batas usia untuk Kepsek, Permen tersebut juga menyatakan bahwa, jika guru yang menduduki sebagai Kepsek untuk yang kedua kalinya harus memiliki prestasi. Namun untuk pemindahan lokasi sekolah yang di pimpin juga harus di bawah level sekolah sebelumnya.

"Pemindahan itu kan gunanya agar siswa yang di bawah sekolah yang diapimpin sebelumnya bisa baik lagi," tuturnya.

Dengan adanya kejanggalan dan menyalahi aturan Permen yang sudah ada tersebut, Thaif meminta dalam penunjukan Kepsek untuk ditinjau ulang.

"Pengangkatan Kepsek ini, memang harus ditinjau ulang," tambah Thaif, yang juga salah seorang politisi PKB ini. (hyy)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id