Illustrasi

Didakwa JPU, Arena Afiati Tidak Didampinggi PH

Posted on 2014-09-24 14:23:27 dibaca 3298 kali

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI - Arena Afiati, staf Sekretariat DPD Perpamsi Jambi, Rabu (24/9), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang perdana ini terdakwa tidak didampinggi Pensehat Hukum (PH).

Majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, menanyakan kepada terdakwa Arena Afiati, apakah dakwaan dibacakan tanpa PH? 

'Bacakan saja mejelis hakim. Sekarang saya masih komunikasi dengan PH,' jawab Arena Afiati.  

Arena Afiati merupakan terdakwa kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening tagihan TNI-Polri di Jambi 2012 - 2013.

(ded)

 

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id