Jendral Bandar Narkoba Ditembak Polisi

Sabtu, 25 Juli 2020 - 22:35:38


Tersangka narkoba bersama barang bukti
Tersangka narkoba bersama barang bukti /

radarjambi.co.id-TEBO - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo pada Jum'at (24/7) terpaksa melumpuhkan Sudirman alias jendral (39) warga Desa Teluk Kembang Jambu dengan timah panas, karena melawan dan menembak petugas Satresnarkoba Polres Tebo saat hendak ditangkap.
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan bahwa jenderal ditangkap setelah terlebih dahulu rekannya Masriadi (24) warga Desa Teluk Pandan Kecamatan Tebo Ulu lebih dahulu ditangkap petugas.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Havidz melalui Kasat Res Narkoba Polres Tebo, IPTU P Sagala, saat dikonfirmasi membenarkan kedua pelaku berasal dari Kecamatan Tebo Ulu.
"Keduanya kita tangkap pada hari yang sama, namun di tempat yang berbeda," terang Kasat sembari menjelaskan lebih lanjut bahwa Masriadi lebih dahulu diamankan pihaknya di pasar rantau langkap Kecamatan Tebo Ulu. Dari tangan tersangka berhasil diamankan shabu seberat 2,84 gram.

"Saat diintrogasi petugas, diakui Masriadi bahwa dia mendapatkan shabu dari Sudirman alias Jendral, dari informasi tersebut kemudian kita segera memburu pelaku," jelas P Sagala.

Lebih lanjut P Sagala menyebutkan, pihaknya sempat kesulitan menuju lokasi persembunyian Jendral yang sedang berada di kebun. Untuk menuju ke lokasi, petugas harus menggunakan sepeda motor dan dilanjutkan dengan berjalan kaki.

Tidak hanya itu, saat petugas hendak melakukan penangkapan, Jendral yang sedang berada di dalam pondok sempat menembak ke arah petugas dengan menggunakan senjata api.

"Untung tidak mengenai petugas, setelah diberi tembakan peringatan, pelaku tetap tidak menyerahkn diri, akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas," tegas P Sagala.

Dari tangan Jendral diamankan barang bukti berupa shabu seberat 1,69 gram, satu pucuk senja api rakitan laras panjang, satu butir peluru aktif call 5,56 mm satu butir selongsong peluru 5,56 mm.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

"Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebo," pungkas P Sagala (yan)