Tiga Pansus DPRD Sarolangun Setujui 4 Raperda Menjadi Perda

Rabu, 24 Juni 2020 - 20:37:26


Paripurna tahap II tingkat III DPRD Sarolangun dalam rangka penyampaian laporan Pansus
Paripurna tahap II tingkat III DPRD Sarolangun dalam rangka penyampaian laporan Pansus /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Tiga Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menyetujui 4 Raperda untuk disahkan menjadi Perda, Rabu (24/06) sekitar pukul 10.30 WIB diruang pola utama Pemkab Sarolangun.

Persetujuan 4 Raperda dilakukan melalui rapat paripurna DPRD tahap II tingkat III berlangsung khidmat yang dipimpin Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari SE didampingi dua unsur pimpinan, yakni Aang Purnama SE MM dan Syahrial Gunawan. Dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati (Wabup), H Hillalatil Badri.

Ketua DPRD, Tontawi Jauhari dengan tenang membuka rapat paripurna setelah qourum tercapai. Hal ini ditandai dengan pengetukan palu.

“Setelah qourum tercapai, maka rapat paripurna tingkat II tahap III dengan agenda penyampaian laporan Pansus dan penandatanganan bersama terhadap 3 Raperda dalam Propemperda dan satu Raperda diluar Propemperda tahun 2020 dinyatakan dibuka,”kata Tontowi Jauhari.

Pimpinan sidang juga memberikan kesempatan kepada masing-masing tiga Pansus mengirimkan nama pembicara untuk menyampaikan laporan Pansus. Pembicara Pansus I diwakili oleh Drs H Pahrul Rozi, Pansus II, pembicara Pansus II Ir Suherman dan pembicara Pansus III Yusuf Helmi SE.

Dalam laporan ketiga Pansus kesemuanya memberikan catatan berupa masukan dan saran kepada pihak eksekutif agar penerapannya dilakukan secara optimal untuk kemajuan Kabupaten Sarolangun.

Bukan hanya itu, setelah mendengarkan laporan ketiga Pansus, pimpinan sidang melemparkan pertanyaan kepada anggota DPRD yang hadir, apakah 4 Ranperda bisa disetujui menjadi Perda, lantas dengan serentak anggota DPRD menyahut dengan kata setuju, selanjutnya pimpinan sidang kembali mengetul palu.

“Terimaksih kepada anggota DPRD yang tergabung dalam tiga Pansus, akhirnya 4 Raperda disetujui menjadi menjadi Perda,”sebut Tontawi Jauhari dengan spontanitas sorak dan tepuk tangan mewarnai ruang rapat paripurna.   

Lebih penting lagi, persetujuan 4 Raperda menjadi Perda juga ditandai dengan penandatangan bersama berita acara yang dilakukan oleh Ketua DPRD Tontawi Jauhari, Wakil Ketua I Aang Purnama SE MM, Wakil Ketua II Syahrial Gunawan dan Wabup H Hillalatil Badri.        

Pemaparan Wabup H Hillalatil Badri memberikan apresiasi kepada anggota DPRD yang sudah maksimal menjalankan tugas, sehingga pada akhirnya 4 Raperda disetujui menjadi Perda.

Menurut Wabup, Perda ini bukanlah hanya sekedar dokumen formalitas, tapi apa yang tersirat didalamnya dapat dipahami untuk dijadikan landasan hukum dalam pengambilan keputusan.

“Kami akan menindaklanjuti persetujuan Perda ini dengan menyampaikan ke Pemprov Jambi untuk dilakukan evaluasi, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi secara formal dan informal untuk dimplementasikan,”tandasnya.

Perlu diketahui, adapun tiga Raperda di dalam Propemperda yang disetujui menjadi Perda, yakni Raperda tentang pajak daerah dan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 03 Tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan.

Sedangkan, satu Raperda diluar Propemperda yang disetujui menjadi Perda, yakni Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Sarolangun Tahun 2017-2022.      

 

PENULIS : CHARLES R

EDITOR : ANSORY S