Ibunya Dinikahi, Dua Anak Tiri Dicabuli

Sabtu, 30 Mei 2020 - 20:28:53


Kapolres Batanghari
Kapolres Batanghari /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Perbuatan bejat ayah terhadap dua anak tirinya akhirnya terbongkar.

Pria berinisial A, Warga Kecamatan Muarabulian, kini ditangkap polisi setelah perbuatanya dilaporkan istri Sukarti (39), yang tidak lain orang tua kedua korban.

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, dalam konfrensi pers menyebutkan bahwa, kejadian dilakukan tersangka A terhadap kedua anak tirinya dalam waktu berbeda. Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya.

"Ini berlangsung dari September 2019 sampai April 2020. Dan kini korban pertama nafsu bejat tersangka ini sudah hamil," ungkap AKBP Dwi Mulyanto dihadapan sejumlah wartawan di Maplres Batanghari Sabtu, (30/5).

Kemudian, sambungnya Kapolres, merasa masih kurang puas dengan anak tiri pertamanya tersangka kembali melirik adik korban.

Aksinya pun boleh dibilang berhasil karena dapat menyetubuhi dari Januari 2020 sampai Mei 2020.

"Dan awal terbongkar kasus ini ketika keluarga korban kumpul bersama pada 27 Mei 2020. Mareka pun berembuk membahas isu yang sudah berkembang. Disana, korban ditanya neneknya, akhirnya korban mengaku," ujarnya.

Ketika pihak keluarga korban sudah mngetahui, keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut pada pada 28 Mei 2020 ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari sekira pukul 16.30 Wib.

"Setelah menerima laporan, anggota Kita melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan ketika diyakini, Unit PPA dibantu Babinkamtibmas serta tim OpsNal melakukan pengejaran terhadap pelaku,"ungkapnya.

Anggota berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 18.30 wib yang dibantu oleh warga sekitar. Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, saat itu warga tidak terima dan sempat menganiaya pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk itu, tesangka terancam pidana penjara paling singkat Lima tahun dan paling 20 tahun penjara," tutupnya.(hmi)

 

editor.  :  Ansory S