Buser Polsek Pauh Ringkus Bandit Curas di Lamban Sigatal

Kamis, 14 Mei 2020 - 21:39:50


Pelaku Curas yang diringkus Buser Polsek Pauh
Pelaku Curas yang diringkus Buser Polsek Pauh /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Tim Khusus Reskrim yang juga kerap disebut Buser Polsek Pauh meringkus seorang bandit yang kerap melancarkan aksi penodongan di wilayah Pauh bagian dalam, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pelaku yang diringkus bernama,  Yunardi als Yunar Bin Malawi (23), seorang petani, beralamat di RT 06, Desa Lamban Sigatal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Ia ditangkap pada Rabu (13/05) sekitar pukul 08.00 WIB di Afdeling I PT ALN Desa Sepintun 

Penangkapan pelaku Yunardi als Yunar Bin Malawi (23) berdasarkan atas laporan salah satu korban Mike Tyson Hasigian Bin Rasudin Hasigian (24), beralamat Simpang Tiga Laibingke yang merupakan karyawan swasta yang berdomisli di RT 01, Pasar Singkut, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Aksi penangkapan juga didasari atas tindaklanjut lima laporan Polisi, diantaranya Nomor : LP/B-  14 /V/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, Tanggal 01 Mei 2020, LP Nomor : LP/B-07/III/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, tanggal 04 Maret 2020, LP Nomor : LP/B-  39 /IX /2019/JMB/RES SRL/SEK Pauh, Tanggal 09 September 2019, LP Nomor : LP/B- 28/VII/2019/JMB/RES SRL/SEK Pauh, tanggal 12 Januari 2020, LP Nomor :Lp/B-01/I/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, tanggal 07 Januari 2020.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK MSi melalui Kapolsek Pauh, IPTU I.B Made Oka Wjaya SH menyebutkan, pelaku Yunardi als Yunar Bin Malawi telah melakukan aksi Curas  pada salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Desa Lamban Sigatal menuju Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun pada Jumat (01/05) sekitar pukul 13.30 WIB .

Menurut IPTU I.B Made Oka Wjaya SH, aksi Curas dilacarkan pelaku berawal ketika korban dari Pauh hendak ke menuju ke Desa Sepintun dengan menggunakan sepeda motor untuk menagih uang koperasi ke nasabah, namun sesampainya di jalan poros Desa Lamban Sigatal Sepintun tiba-tiba pelaku  bersama dua orang  temannya mencegat korban.

“Ketika beraksi, satu dari tiga pelaku menempelkan parang ke leher korban sembari minta korban menyerahkan sepeda motor, karena korban merasa terancam, lalu korban menyerahkan sepeda motor honda Revo Fit berwarna hitam Nopol BH. 6977.QT dan menyerahkan dua buah HP merk Oppo dan samsung serta uang sebesar Rp 2.400.000. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian  sekitar Rp 13 juta,”kata Kapolsek Pauh.

Saat penangkapan pelaku di lapangan dipimpin oleh Kanit Reskrim, Bripka HS. Perangin-angin bersama Bripka Harry Novriyanto, Briptu Moh. Ibnu Sutia, Briptu Rian Handoko, Bripda Ricko Renaldo dan di bak up Pers PAM PT ALN Sat Brimobda Kompi B Pamenang.

“Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan, kini pelaku diamankan dibalik jeruji besi Mapolsek Pauh guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”tandas IPTU I.B Made Oka Wjaya SH.

 

PENULIS : CHARLES R

EDITOR : ANSORY S