23 Warga Binaan Lapas Muara Sabak Dirumahkan

Kamis, 02 April 2020 - 18:36:29


Warga binaan lapas  Tanjabtimur yang dirumahkan.
Warga binaan lapas Tanjabtimur yang dirumahkan. /

radarjambi.co.id-TANJABTIMUR-Sebanyak 23 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIB Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), hari ini Kamis (2/4) dirumahkan.

Hal Itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-19. PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan Napi dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Seperti yang dikatakan Kepala Lapas Narkotika Klas IIB Muara Sabak, Syahroni Ali. Ia menyebutkan, pembebasan warga binaan yang tidak terkena PP 99 khusus Tipikor dan narkoba serta yang hukuman penjaranya dibawah 5 tahun.

Maka bagi warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan akan dirumahkan.

Sebelum merumahkan warga binaan, lanjutnya, pihaknya terlebih dahulu mempersiapkan syarat-syaratnya untuk mempermudah pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) Jambi melakukan pengawasan.

"Jadi perlu ditegaskan warga binaan ini bukan dikeluarkan atau dibebaskan, tapi dirumahkan dalam pengawasan Bapas Jambi. Makanya kita mengambil data pihak keluarganya, agar Bapas nanti dengan mudah mengawasinya," sebutnya.

Sebenarnya, kata Syahroni, warga binaan yang akan dikeluarkan sebanyak 86 orang dari Lapas Narkotika Klas IIB Muara Sabak. Berdasarkan perintah dari Kemenkumham, harus clear sampai dengan tanggal 07 April 2020.

"Jadi pada tanggal 06 April 2020 mendatang, Insya Allah kita sudah selesai. Hari ini (kemarin, red) baru 23 warga binaan, jadi kita secara bertahap," katanya.

Dia menambahkan, untuk sementara pihaknya menangguhkan penerimaan tahanan, baik itu dari Kejaksaan, Pengadilan maupun Polres Tanjabtim untuk mencegah Covid-19 masuk ke Lapas.

"Ada beberapa tahanan yang dari Jambi kami isolasi, dan saat ini sudah keluar karena sudah melewati masa inkubasi 14 hari," ucapnya.

Sementara, Kepala Bapas Jambi, Zulhendri saat diwawancarai menuturkan, subsider warga binaan boleh dilaksanakan di rumah namun dalam pengawasan Kejaksaan dan Bapas, itu khusus untuk kasus narkotika.

"Sedangkan untuk kasus Pidana Umum, itu cukup kami pihak Bapas yang melakukan pengawasan," tuturnya.

Selanjutnya, untuk pengawasan yang akan dilakukan nanti, pihaknya akan memantau langsung ke rumah.

Selain itu juga, demi menjaga anggotanya dalam melakukan pemantauan, maka pihaknya juga menggunakan media Video Call dan telepon.

"Untuk tahap awal, kami akan melakukan pemantauan Tiga kali dalam seminggu. Kami yang akan menghubungi mereka, tapi untuk tahap selanjutnya kami berharap mereka yang menghubungi kami," ungkapnya.

"Warga binaan yang pulang diharapkan tidak meninggalkan rumah atau isolasi mandiri, agar virus Corona tidak menyebar," harapnya.

Kemudian, kembalinya warga binaan ke Lapas nanti setelah ada SK integrasi. Jadi mereka kembali hanya menyelesaikan proses pembebasan saja, seperti administrasinya.

"Apabila ada warga binaan yang melanggar semua kegiatan ini, maka mungkin kita akan tarik kembali ke Lapas," tutupnya. (gun)

 

Editor : Ansory S