Pemprov Jambi tingkatkan anggaran untuk penanganan COVID-19

Senin, 23 Maret 2020 - 15:16:03


Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, saat mengumumkan satu pasien di Jambi positif COVID-19, Senin (23/3).
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, saat mengumumkan satu pasien di Jambi positif COVID-19, Senin (23/3). /

RADARJAMBI.CO.ID-Pemerintah Provinsi Jambi selain telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan COVID-19 juga mengambil kebijakan anggaran, yakni dengan meningkatkan anggaran untuk penanganan terutama untuk mencegah penambahan kasus, dengan harapan jumlah yang terinfeksi COVID-19 tidak bertambah.

Penjabat Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan dalam penanganan COVID-19, Status Provinsi Jambi telah naik dari waspada menjadi siaga, dengan demikian Dana Tak Terduga (DTT) bisa dialokasikan untuk penanganan COVID-19, yang terutama dialokasikan untuk tiga OPD yakni Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, dan BPBD.

"Ini merupakan bagian dari tindak lanjut komitmen pemerintah daerah," kata Sudirman.

Dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (23/3) sore kemarin, Sudirman menekankan bahwa gugus tugas yang terdiri dari lintas sektor, yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, TNI, Polri, pengelola bandara (Angkasa Pura II) Jambi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Lapas dan BPOM Jambi harus lebih sinergis lagi.

Sudirman mengatakan, dalam upaya meningkatkan sinergitas, Gubernur Jambi akan mengirim surat kepada kabupaten/kota untuk memperoleh data, baik Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, mengatakan pada 21 Maret 2020 dinyatakan dengan naiknya status Jambi dari waspada menjadi siaga yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah bisa menggunakan Dana Tak Terduga yang ada di APBD Provinsi Jambi dan kabupaten/kota untuk mempercepat penanganan COVID-19. Untuk Provinsi Jambi, Dana tak terduga yang telah disiapkan berdasarkan informasi dari Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Rp11 miliar.

Johansyah menambahkan, dengan telah adanya satu orang yang positif COVID-19 di Provinsi Jambi, hal ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk kemungkinan kenaikan status dari siaga menjadi Kejadian Luar Biasa. (KLB).(Har)

Editor: Endang