Polres Sarolangun Ungkap Nostalgia Intim Sang Ayah dan Anak Kandung

Minggu, 22 Maret 2020 - 19:39:39


Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK diamini Kasat Reskrim, IPTU Bagus Faria SIK ketika diwawancarai
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK diamini Kasat Reskrim, IPTU Bagus Faria SIK ketika diwawancarai /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Bagaikan membungkus tulang di daun keladi, itulah umpamanya nostalgia romantis sangat bejat dilakukan sang ayah muda berinisial AN (34) berdomisili di Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun terhadap anak kandung berinisial LS (17).

Berdasarkan informasi yang dirangkum di Polres Sarolangun, jika perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diperankan oleh tersangka AN terhadap si buah hatinya itu sudah terjadi sejak tahun 2013 hingga Februari 2020. Artinya, sejak korban LS berusia 10 tahun secara berulang-ulang kali dan tidak terhitung lagi.   

Memprihatinkan lagi, si paman korban alias adik kandung dari ayah korban yang berinisial JI (19) juga terlibat dalam aksi pencabulan yang dilakukan terhadap korban LS, hanya saja aksi cabul yang dilakukan tersangka JI terhadap korban LS itu hanya berselang 2 kali, yakni tahun 2013 dan 2016.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK dan Kasat Reskrim, IPTU Bagus Faria SIK melalui press realise menyebutkan, penanganan kasus persetubuhan dan pencabulan  anak dibawah umur ini melibatkan satu orang korban, yakni LS (19) dan menyeret dua orang tersangka, yakni AN (34) dan JI (19).

“Tersangka AN (34) atau sang ayah korban dan tersangka JI (19) atau paman korban sudah diringkus Unit Lidik I Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Limun-CNG pada Kamis (19/03) sekitar pukul 14.00 WIB, siang. Kini, kedua tersangka diamankan dibalik jeruji besi Mapolres untuk menjalani proses hukum,”kata Kapolres.

Dijelaskan AKBP Deny Heryanto SIK, jika berdasarkan proses penyidikan sementara yang dilakukan penyidik, bahwa ada sedikit berbeda perbuatan yang dilakukan tersangka AN dan tersangka JI terhadap korban LS, dimana perbuatan tersangka AN itu adalah melakukan hubungan intim dengan korban LS. Sedangkan tersangka JI hanya melakukan cabul atau cuman menggesek-gesekan kemaluannya terhadap korban, atau tidak sampai terjadi persetubuhan.

“Modus yang dilakukan tersangka AN dan tersangka JI terhadap korban dengan cara memaksa, membujuk rayu korban. Adapun BB yang disita atas perbuatan kedua tersangka, yakni pakaian korban LS,”ucap Kapolres.

Bukan hanya itu, Kapolres menuturkan, jika korban LS sudah menikah pada Bulan Desember 2019, tapi upaya persetubuhan masih saja dilakukan oleh ayah kandung korban terhadap anaknya.

“Sudah menjadi kebisaan bagi ayah korban, sehingga persetubuhan terus saja dilakukan terhadap korban, kendati anaknya sudah menikah,”cetusnya.

Disamping itu, Kapolres menambahkan, untuk tersangka AN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nmor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor  1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan, tersangka JI dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Kedua tersangka terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian didenda paling banyak Rp 5 Miliyar,”tutupnya. (ciz)

 

 EDITOR : ANSORY S