M Rahviq Terseret jadi Tersangka Korupsi Ketiga Proyek PLTMH Batang Asai

Jumat, 28 Februari 2020 - 16:57:51


Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK saat diwawancarai awak media pada Jum'at (28/02), pagi.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK saat diwawancarai awak media pada Jum'at (28/02), pagi. /

Radarjambi.coid-SAROLANGUN-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sarolangun telah menetapkan Muhammad Rahviq (42) bertempat tinggal di Jalan Agus Nginot, Nomor 23, RT 09, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,6 Milyar terhadap pekerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) pada Dinas ESDM Provinsi Jambi tahun 2016.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Sarolangun terlebih dahulu menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Syafri Kamal selaku Direktur PT Aledino Cahaya Syafira dan Masril ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dilapangan, bahwa tahun 2016 Dinas ESDM Provinsi Jambi terdapat DPA pengadaan PLTMH di Kabupaten Sarolangun dengan Pagu sebesar Rp 3.438.250.000 dan HPS sebesar 3.436.768.000, berlokasi di Desa Bathin Pengambang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.

Dalam proses pelelangan PT Aledino Cahaya Syafira ditunjuk sebagai pemenang pengadaan jasa konstruksi pekerjaan PLTMH Batang Asai, selanjutnya dilakukan penandatangan kontrak yang termuat dalam surat perjanjian kerja Nomor : 09/SP/PLTMH-SRL/ESDM-5/IX/2016 tanggal 1 September 2016 dengan nilai kontrak Rp 3.336.800.000.  

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, SIK MSI didampingi Kabag Ops Kompol Nazaruddin dan Kanit Tipikor Ipda Wilson Simamora SH MH ketika dimintai keterangan sejumalh awak media menyebutkan, dalam penyidikan perkara ini, tersangka Muhammad Rahviq diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, tersangka Muhammad Rahviq berperan sebagai pelaksana kegiatan dengan meminjam PT Aledino Cahaya Syafira dari Syafril Kamal selaku Direktur utama untuk mengikuti lelang , tapi tanpa mengikuti aturan yang berlaku, sebab tanpa adanya sub kontrak yang resmi yang tidak dibenarkan dalam Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK)

Disamping itu, disebutkan Kapolres, dari perbuatan tersangka telah memberikan fee sebesar 3 persen dari  nilai kontrak setelah dipotong pajak pada pekerjaan proyek PLTMH kepada tersangka Syafril Kamal, selanjunya tersangka Muhammad Rahviq telah mengerjakan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga perbuatan tersangka Muhammad Rahviq disimpulkan telah turut bekerja sama dengan tersangka Stafril Kamal dan Masril ST yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil Audit PKN oleh BPKP tanggal 9 Oktober 2019, tindakan yang dilakukan tersangka Muhammad Rahviq, Syafril Kamal dan Masril ST menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.652.093.273, hanya saja kerugian negara yang berhasil diselematkan sebesar Rp 85 juta, kini sudah disetorkan ke Kas Daerah Jambi, ”cetusnya.

Dijelaskan Kapolres, proyek PLTMH ini awalnya dikerjakan dengan waktu 101 hari kerja, terhitung sejak 1 September 2016 sampai 10 Desember 2016, namun karena ada perpanjangan waktu (adendum), sehingga pekerjaan menjadi 117 hari hingga berakhir 26 Desember 2016.

Penyidik menemukan bahwa, sampai batas akhir kontrak dan adendum penyedia belum menyelesaikan pekerjaan PLTMH 100 persen, tapi berdasarkan dokumen SP2D sudah dilakukan pembayaran 100 persen tanggal 29 Desemebr 2019.

“Berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan tanggal 23 Desemebr 2016 hasil pekerjaan 70,87 persen, sedangkan berdasar kemajaun fisik pekerjaan tanggal 25 Desemebr 2016 kemajuan fisik 75,00 persen.

"Kenyataan di lapangan terungkap, dimana pengerjaan proyek belum selesai 100 persen, tapi pembayaran sudah dilakukan 100 persen,”ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, tersangka Muhammad Rahviq dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat I KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak sebesar Rp 1 Milyar.

Perlu diketahui, tersangka Muhammad Rahviq hampir satu bulan diamankan dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Sarolangun, dalam waktu dekat ini, perkara ini segera dilimpahkan tahap II ke JPU Kejari Sarolangun. (ciz)

 

Editor : Ansory