JPU Hadirkan Saksi Ahli Sidang Ijazah Palsu Anggota DPRD Tebo

Senin, 13 Januari 2020 - 21:24:12


Suasana sidang dugaan  ijazah palsu anggota DPRD Tebo.
Suasana sidang dugaan ijazah palsu anggota DPRD Tebo. /

radarjambi.co.id-TEBO-Pengadilan Negeri (PN) Muaro Tebo, Senin (13/1) kembali menggelar Sidang lanjutan terhadap terdakwa Jumawarzi anggota DPRD aktif kabupaten Tebo provinsi Jambi, kasus penggunaan gelar akademik palsu.

Kali ini sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi ahli dari Wakil Dekan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantuan dilapangan, Sidang yang di pimpin oleh hakim ketua Arman Siregar, SH, MH di PN Muaro Tebo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo menghadirkan saksi ahli dari UIN Sulthan Thaha Jambi, Ruslan Abdul Gani.

Dihadapan majelis hakim Saksi Ahli yang dihadirkan menjelaskan bahwa seseorang tidak bisa sembarangan menggunakan atau meletakan gelar akademik baik itu di depan maupun di belakang namanya.

"Gelar Akedemik dalam penggunaannya ada mekanisme yang harus dilalui, dan gelar Akedemik harus dijunjung tinggi,"terang Ruslan kepada awak media usai persidangan kepada pewarta.

Tidak hanya itu saja, Ruslan menegaskan bahwa universitas yang terdaftar dan terakreditasi para mahasiswa wajib mengikuti mata perkuliahan setidaknya 8 hingga 14 semester.

Kemudian mahasiswa wajib mengikuti praktek, skripsi dan tatap muka langsung dengan dosen pembimbingnya.

"Untuk kasus Jumawarzi, jika dia resmi terdaftar di salah satu universitas tempatnya kuliah pasti namanya akan muncul ketika di cari melalui website resmi forum laporan pendidikan tinggi (Forlap Dikti),namun tadi sudah kita login di website ternyata hasilnya tidak ada,"pungkasnya.(yan)

 

Editor   :   Ansory  S