Mazlan Akan Giring Perda Inisiasi Perusahaan Yang Investasi Harus Berkantor di Muara Tebo

Kamis, 05 Desember 2019 - 20:32:03


Mazlan
Mazlan /

radarjambi.co.id-TEBO-Lambannya perkembangan dan pertumbuhan kota Muara Tebo mendapatkan perhatian dari ketua DPRD Tebo, Mazlan.

"Harus diakui sebagai ibu kota Kabupaten, Kota Muara Tebo termasuk lamban dalam pertumbuhan dan perkembangannya diusia Kabupaten Tebo yang sudah masuk diangka 20 tahun ini,"ujar Mazlan saat dijumpai diruang kerjanya.

Dikatakannya lagi hal tersebut dapat dilihat dari sedikitnya investor yang mau membangun di ibu kota Kabupaten Tebo tersebut.

"Lihat saja ramainya kota Muara Tebo baru sebatas simpang tugu Sultan Taha sampai arah kompi, dan itupun saja masih banyak ruko yang kosong,"lanjutnya lagi.

Mazlan mengaku prihatin dengan kondisi tersebut, dikatakannya sebagai unsur pimpinan DPRD Tebo dirinya akan mencoba mencari solusi agar laju pertumbuhan Kota Muara Tebo menjadi lebih cepat.

"Salah satunya nanti saya akan mencoba menggiring ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiasi yang meminta seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Tebo untuk mempunyai kantor di Kota Muara Tebo,"tegasnya lagi.

Lebih lanjut dijelaskannya selain memudahkan Pemkab Tebo dalam melakukan koordinasi dengan perusahaan tersebut, juga akan memacu laju pertumbuhan Kota Muara Tebo.

"Karena jika mereka berkantor di Muara Tebo, tentu saja nantinya akan mencari tempat untuk berkantor bahkan mungkin sekalian mes tempat tinggal karyawannya, selain itu sudah pasti akan menambah lapangan pekerjaan bagi generasi muda Kabupaten Tebo nantinya,"sebutnya lagi.

Ketika ditanyakan kepadanya apakah Ranperda tersebut nantinya tidak bertabrakan dengan regulasi investasi dari pemerintah pusat, Mazlan mengaku yakin hal tersebut tidak akan terjadi.

"Saya yakin tidak akan bertabrakan dengan regulasi pemerintah pusat, tujuan kita baik, bagaimana meningkatkan laju pertumbuhan perekonomian daerah kita, dan saya yakin ranperda tersebut bisa terwujud nantinya,"pungkasnya.(yan)

 

 

Editor  :  Ansory S