Pemkot Sudah Bisa Jatuhkan Sanksi

Selasa, 17 Februari 2015 - 12:01:25


Perda prostitusi sudah mulai diberlakukan oleh Pemkot Jambi.
Perda prostitusi sudah mulai diberlakukan oleh Pemkot Jambi. /

Terkait Mulai Berlakunya Perda Prostitusi

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI, -Pada tanggal 16 Februari 2015 (Kemarin, red) Perda Prostitusi no 2 tahun 2014 sudah diberlakukan. Pemberlakukan Perda Prostitusi tersebut, terkait pasca penutupan lokasi Payo Sigadung dan Langit Biru.

Kadis Sosnaker Kota Jambi, Kaspul, mengakui setelah diberlakukannya Perda Prostitusi tersebut, pada hari ini (Kemarin, red), dipastikan Pemkot Jambi sudah bisa melakukan tindakan dengan menjatuhkan sanski,  kepada pelaku atau warga yang melakukan kegiatan prostitusi.

"Ya, sejak hari Senin ini (Kemarin, red) Pemkot sudah bisa menjatuhkan sanksi kepada pelaku prostitusi," sebut Kaspul, kemarin (16/2).

Diakui Kaspul, selama ini setelah pasca penutupan, dan juga sosialisasi Perda Prostitusi No 2 tahun 2014 tersebut, tentunya Pemkot Jambi dan unsur lainnya, belum bisa melakukan sanksi yang tegas kepada pelaku prostitusi.

"Memang, selama ini belum bisa, karena tanggal 16 Februari ini, baru efektifnya Perda tersebut," ujarnya.

Namun, nanti, memang jika ditemukan pelaku prostitusi setelah Perda ini berlaku, sambung Kaspul, Pemkot yang akan membentuk tim akan melakukan razia, tidak memberikan ampun bagi pelaku. Pasalnya, selama ini sosialisasi terus dilakukan.

"Tak ada ampun bagi pelaku prostitusi. Pemkot akan bentuk tim, untuk razia. Kemudian, jika tertangkap, dan mengelak dengan alasan tidak tahu perda itu, tetap kita beri sanksi," tegas Kaspul.

Razia ini, tambah Kaspul, akan dilakukan di semua objek-objek yang diindikasi terjadi praktek prostitusi. "Tim akan lakukan razia, di semua objek yang disinyalir ada praktek prostitusi," beber Kaspul.

Seperti disebutkan dalam Perda no 2 tahun 2014 tersebut, bahwa bagi orang yang menawarkan diri, mengajak orang lain baik secara langsung atau tidak langsung dengan menggunakan media informasi untuk melakukan pelacuran, berkeliaran di jalan atau di tempat-tempat umum dengan tujuan melacurkan diri, memanggil atau memesan pelacur baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan media informasi dengan maksud untuk melakukan pelacuran, melakukan pelacuran, dan melakukan hubungan seksual dengan pelacur, akan  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. (tia)