Radarjambi.co.id-TEBO– Sekitar 24 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat bruto 9,10 gram, uang tunai senilai Rp669.000, beberapa unit ponsel, serta dua sepeda motor yang digunakan pelaku, Senin (10/11) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebodi wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan penggerebekan dilakukan di sebuah pondok kebun sawit yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial A (39), S (34), dan G (30). Ketiganya ditangkap di lokasi usai mencoba melarikan diri saat tim mendatangi pondok tersebut.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat dilakukan penggerebekan, ketiga pelaku berusaha kabur, namun berhasil kami amankan bersama barang bukti,
Dari hasil introgasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya, kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut, "ujarnya kepada awak media.
Dikatakannya ketiga pelaku dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yan/akd)
Wabup Tebo Sebut S-4 Genting Wujud Kepedulian Bersama Turunkan Stunting Di Tebo
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
Momen Penuh Haru Kapolres Muaro Jambi Serahkan Satu Unit Motor Hasil Curanmor Kepada Pemiliknya
Brimob Polda Jambi Gelar Sarasehan dan Doa Bersama HUT-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025
Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek SPIT Serta Pelatihan Photografer dan Editing Foto
Polda Jambi Laksanakan Kegiatan Rohani Bagi Personil Muslim dan Kristen
Berusaha Kabur, 3 Bandar Sabu dan 24 Paket Sabu Siap Edar Diciduk di Tengah Ilir Tebo