Tiga Pasangan Calon Bupati Tanjabbar Ditetapkan, KPU Ingatkan SK Pemberhentian

Rabu, 23 September 2020 - 13:10:57


Rapat pleno penetapan peserta Pilkada Tanjab Barat 2020
Rapat pleno penetapan peserta Pilkada Tanjab Barat 2020 /

Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat tahun 2020 di Aula Kantor KPU Tanjab Barat, Rabu (23/9).

Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin menjelaskan dari hasil rapat pleno tersebut sebanyak tiga bakal pasangan calon (Balon) ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat periode 2021-2024 yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkada serentak 2020.

"Tiga pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati yang ditetapkan adalah, pasangan Muklis - Supardi,
pasangan Anwar Sadat - Hairan, dan
pasangan Mulyani Siregar - M Amin sebagai calon Bupati dan wakil bupati Tanjab Barat pada Pilkada 2020," jelasnya.

Disinggung apakah SK Pengunduran diri calon dari instansi tempat bekerja sebelumnya sudah diserahkan ke KPU dengan ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar di pilkada 2020?

Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menerangkan untuk SK pengunduran diri dari instansi sebelumnya diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan.

"SK pengunduran diri atau keterangan sedang dalam proses pengunduran diri harus diserahkan ke KPU dari instansi terkait paling lambat lima. hari setelah penetapan, saat ini sebagian sudah ada yang menyerahkan," sebutnya.

Sementara untuk SK Pemberhentian diserahkan paling lambat 30 hari sebelum hari H atau pada tanggal 8 November 2020.

"Jika dalam waktu yang ditetapkan, peserta tidak menyerahkan SK Pemberhentian ke KPU, makan kami akan mengklarifikasi ke instansi terkait atau menanyakan kebenaran atau tidak SK Pemberhentian tersebut sedang dalam proses," jelasnya.

"Jika diketahui tidak diurus oleh peserta atau belum diproses, maka KPU akan mencoret nama yang bersangkutan sebagai peserta pilkada," tegas Taufik.

Tahapan selanjutnya, akan dilaksanakan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) di aula Tungkal Hotel dengan tetap mentatati protokol kesehatan.

Untuk diketahui, sesuai PKPU RI yang boleh masuk selain panitia penyelenggara adalah pasangan calon, perwakilan tim kampanye, LO partai politik, dan anggota Bawaslu sebanyak dua orang. (ken)

Editor: Ansory S