Polres Tebo Tangkap 2 Bandar Narkoba di Tebo Ulu

Selasa, 11 Agustus 2020 - 21:07:26


Dua Bandar Narkoba
Dua Bandar Narkoba /

radarjambi.co.id-TEBO-Satres Narkoba Polres Tebo kembali menangkap dua seorang terduga bandar Narkoba yang usai melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu yang kerap meresahkan warga Kecamatan Tebo Ulu.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Havidz melalui Kasatres Narkoba Polres Tebo, Iptu P Sagala saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi Senin (10/8), tim Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan BAI DOLAH Bin KASIM warga Desa Medan sri rambahan Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo.

"Dari tangan tersangka ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) lembar plastik klip, Kemudian dilakukan penyelidikan pengembangan dan tersangka mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut sebagian dijual kepada ANGGA Bin SUKANTO (20)," terang kasat kepada wartawan.

Lebih lanjut kasa menyebutkan, tidak mau kehilangan jejak, tersangka Angga berhasil diamankan dirumahnya didusun Mandiangin Kel. Pulau Temiang Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo.

"Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 6 (enam) lembar plastik klip,"jelas Kasat lagi.

Kasat juga menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sekarang ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut,"tutup kasat.(yan)


Editor: Ansory S