Dinas Lingkungan Hidup Minta Dokumen Adendum Andal RKL dan RPL PT SPC Diperbaiki

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:42:51


Hery Kuslaini SE MM
Hery Kuslaini SE MM /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun bersama tim tekhnis Amdal minta PT Sarolangun Prima Coal (SPC) untuk memperbaiki dokumen adendum studi analisis mengenai dampak lingkungan (Adendum Andal-RKL/RPL).

Hal ini berkaitan dengan kegiatan pertambangan batu bara open PIT Mining Desa Ladang Panjang dan Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Adapun total luas lahan PT SPC 2.064 Hektar.               

Kepala Dinas DLH, Deshendri SH melalui Kepala Bidang Taking dan Amdal DLH Sarolangun, Hery Kuslaini SE MM ketika diminta keterangan menyebutkan, pihaknya bersama tim tekhnis dan tokoh masyarakat sudah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap dokumen Andal RKL/RPL PT SPC yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.

“Pembahasan dokuemn Andal berkaitan dengan rencana perubahan produksi dan perubahan penanggungjawab lingkungan yang dilakukan oleh PT SPC,”sebutnya.

Dengan demikian, DLH minta pada PT SPC untuk melakukan pembenahan, karena dalam rencana perubahan ini harus ada kajian terkait dengan pengelolaan lingkungan yang sebelumnya, kemudian berkaitan dengan progres lingkungan kedepannya seperti apa, ini harus dituangkan dalam dokumen yang baru.

“Pembenahan itu harus dilakukan karena menyangkut dengan pengelolaan lingkungan,ucapnya.  

Ditambahkan Hery Kuslaini, jika pihak perusahaan sudah melakukan pembebasan lahan, jadi yang pasti PT SPC akan melakukan peningkatan kegiatan, mungkin dengan adanya peningkatan rencana produksi 2 juta matrix ton, sehingga banyak perubahan yang terjadi dilokasi tambang, tapi tetap mengacu pada pengelolaan lingkungan, sebaliknya jangan mengkesampingkan lingkungan.

“Pada dokumen ini kita minta pada pihak konsultan untuk memperbakinya selama 30 hari dan tim tekhnis akan turun ke lapangan untuk mengecek kondisi  di lapangan,”ungkapnya.

Adapun item yang akan diperbaiki pihak perusahaan, yakni rencana pengelolaan lingkungan, seperti masukan-masukan dari tim tekhnis, seperti baku mutu air, tenseris serta CSR harus dituangkan dalam dokumen walaupun PT SPC sudah melaksanakan kegiatan.

“Pembahasan dokumen ini dilakukan satu kali, namun hasil pengecekan di lapangan akan dievaluasi oleh tim tekhnis Amdal Sarolangun. Artinya, apakah sudah sesuai atau belum.

“Misalkan saja ada keterlambatan dalam perbaikan terhadap penyusunan dokumen, maka pihak perusahaan diharuskan untuk melaporkan kepada kita, apa sih kendalanya,”tandasnya.

 

PENULIS: CHARLES R

EDITOR: ANSORY S