Manajer PT Agrindo Dipanggil Komisi II DPRD Sarolangun

Selasa, 28 Juli 2020 - 21:47:27


Ketua Komisi II DPRD, Fadlan Kholik SE ME Sy ketika diwawancarai
Ketua Komisi II DPRD, Fadlan Kholik SE ME Sy ketika diwawancarai /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Komisi II DPRD Sarolangun yang dimotori oleh Fadlan Kholik SE ME Sy bersama H Jefri Sonnefil dan Sadaini memanggil manajer PT Agrindo, Selasa (28/07), siang.

Tujuannya untuk mempertanyakan tindak lanjut kompensasi terhadap 25 eks karyawan PT Agrindo (Security Red) yang sudah di berhentikan. Selain itu juga mempertanyakan tentang izin HGU PT Agrindo yang sudah habis.

Perwakilan dari pihak PT Agrindo dihadiri manajer PT Agrindo Jambi, Hadi Cakra Negara dan Askep, Abdurahman.    

Ketua Komisi II, Fadlan Kholik SE ME Sy ketika dimintai keterangan pasca hearing dengan manajer PT Agrindo menyebutkan, jika pihaknya sudah merangkum penjelasan dari pihak PT Agrindo berkaitan dengan tindakan PHK yang dilakukan terhadap 25 eks karyawan. Begitu juga dengan masalah kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan eks karyawan.

“Alasan dari manajer PT Agrindo memberhentikan 25 karyawan, karena mereka mengalami kerugian. Kendati pun demikian, kami minta mereka menghitung nilai kompensasi, agar bisa diselesaikan dengan aturan undang-undang yang ada,”sebutnya.

Dijelaskan Sekejn PKS Sarolangun, ternyata pihak PT Agrindo sudah melayangkan surat ke Pengadilan Hukum Industri (PHI) Jambi atas persoalan kompensasi terhadap 25 karyawan yang sudah diberhentikan.

“Sidang pertama PHI akan kembali dilakukan mediasi, kita minta pada mediasi pertama adanya pengertian dari pihak perusahaan, karena perusahaan ini sudah beroperasi sudah cukup lama, anggap saja mereka rugi dua tahun terakhir, tapi sebelumnya mereka masih untung,”kata Fadlan Kholik.

Ketua Komisi II DPRD Sarolangun berharap, agar pihak manajemen PT Agrindo Jambi ini bisa menyampaikan hasil pertemuan ke pihak manajemen pusat, sehingga proses mediasi di PHI terselesaikan.

“Dengan dilakukan mediasi pada sidang pertama nanti, kalau bisa persoalan kompensasi ini tidak sampai pada tahapan proses persidangan berikutnya,”ucapnya.

Disamping itu, kata Fadlan Kholik, manajemen PT Agrindo berjanji akan meenyelesaikan persoalan izin HGU. Menyangkut dengan pembekuan terhadap PT Agrindo, itu sifatnya konfirmasi, pihak manajemen PT Agrindo juga sudah konfirmasi ke eksekutif. Pembekuan itu dilakukan, jika pihak perusahaan tidak memenuhi aturan hingga 31 Desember 2020, setelah itu baru dilakukan pembekuan.

 “Kita ingin secepatnya perusahaan berbenah, kalau bisa tidak semestinya harus selesai sampai pada 31 Desember 2020, sehingga aktivitas di perusahaan bisa berjalan dengan nyaman. Kita mendukung perusahaan berinvestasi di Sarolangun, tapi jangan sampai masyarakat merasa terganggu,”ungkapnya.

Lantas disingguung untuk aktivitas PT Agrindo di areal perkebunan sawit, dikatakan Fadlan Kholik, sampai saat ini aktivitas perusahaan di perkebunan tidak ada berubah atau masih normal.

“Pemberlakukan pembekuaan terhadap perusahaan itu dilakukan, apabila adanya point persyaratan yang tidak terpenuhi secara aturan sesuai dengan limit waktu yang ditentukan,”cetusnya.

Terpisah, Askep  PT Agrindo Abdurahman mengatakan,pengurangan security dilakukan berawal dari 45 jumlah tenaga security di pos, biasanya ada 5 tapi sekarang menjadi 2, jadi perampingan, kalau dua pos itu dibutuhkan 20 orang, sedangkan tenaga kita ada 45 orang.

“Dua tahun terakhir kita ada kerugian, nanti di pengadilan kita membuka tentang keuangan perusahaan,”katanya.

Ditanya soal komitmen perusahaan terhadap security atau gambaran untuk menyelesaikan permasalahan atas tuntutan yang sudah diajukan ke pihak perusahaan, dikatakan Abdurahman, jika dirinya hanya sebagai penyampai, namun keputusan tetap dari manajemen Jakarta.

“Apapun keputusan dan hasil rapat serta mediasi tetap disampaikan ke pimpinan tertinggi,”tandasnya.

 

PENULIS: CHARLES R

EDITOR: ANSORY S