DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi 2019

Senin, 27 Juli 2020 - 19:28:49


Penandatanganan pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019, Senin (27/7).
Penandatanganan pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019, Senin (27/7). /

RADARJAMBI.CO.ID-DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/7) menggelar sidang paripurna Pengambilan Keputusan Dewan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019.

Sidang paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Candra didampingi Wakil Ketua Pinto Jayanegara dan ditutup Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto serta dihadiri Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

Dalam paripurna itu sembilan fraksi DPRD Provinsi Jambi menyampaikan pendapat akhir dan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 dengan beberapa catatan.

Kemudian Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, juga melaporkan hasil pembahasan terhadap ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019.

Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD merekomendasikan beberapa hal, yakni meminta gubernur beserta seluruh jajaran pemerintah Provinsi Jambi untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi tahun 2019, sebagaimana amanat pasal 20 Uundang-Undang Nomor 15 tahun 2004, rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kemudian meminta kepada gubernur untuk menuntaskan LHP BPK-RI Perwakilan Jambi terhadap APBD TA 2019 dikarenakan tahun2020 merupakan tahun terakhir periode kepemimpinan Gubernur Fachrori Umar sehingga tidak menjadi hambatan bagi penyelenggaraan pemerintahan selanjutnya.

Selanjutnya meminta kepada gubernur untuk menyelesaikan keseluruhan piutang maupun utang yang termaktub di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 dengan terlebih dahulu melakukan kajian secara komprehensif agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Meminta kepada Inspektorat Provinsi Jambi terus melakukan pendampingan, pengawasan dan terus mencermati rencana aksi dan tindaklanjut OPD dalam penyelesaian rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Jambi, baik yang bersumber dari LHP atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) maupun kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Banggar juga minta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) harus benar-benar mencermati potensi PAD yang masih dapat dioptimalkan, serta segera melakukan revisi Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.

Pemerintah Daerah Provinsi Jambi diharapkan dapat meningkatkan target dan realisasi pendapatan dari perusahaan daerah, badan usaha milik daerah lainnya sesuai dengan investasi daerah yang

telah diberikan, dan terus menciptakan iklim berusaha yang lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya perusahaan daerah.

Banggar juga minta Bakeuda sebagai bendahara umum daerah sekaligus koordinator keuangan OPD secara berkelanjutan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap serapan belanja masing-masing OPD. Baik yang bersumber dari APBD murni maupun dana DAK.

Selanjutnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeeda) harus memastikan seluruh program dan kegiatan pembanguhan di masing-masing OPD Provinsi Jambi sesuai dan selaras dengan capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) sebagai pijakan utama.

Setiap OPD seharusnya memiliki sumber daya manusia dengan keahlian akuntansi. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan laporan pelaksanaan anggaran APBD Provinsi Jambi maupun yang bersumber dari pemerintah pusat (APBDN) sesuai aturan perundangan-undangan berkaitan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Banggar juga minta Silpa yang tersedia diarahkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi kerakyatan, bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang pertanian, bidang sarana dan prasarana serta bidang berskala prioritas lainnya.

Terakhir, Banggar juga melaporkan bahwa peningkatan pengangguran terbuka di Provinsi Jambi pada Agustus 2019 mencapai 4,19 persen, atau meningkat 0,33 persen jika dibandingkan dengan keadaan Agustus 2018 yang mencapai3,86 persen.

Hal tersebut menunjukkan minimnya akses pekerjaan menjadi satu problem kerentanan bagi masyarakat sehingga terjerembab dalam zona kemiskinan. Sebab itu Banggar DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah melalui APBD di tahun mendatang mampu membuka akses di bidang ketenagakerjaan khususnya investasi padat karya yang mampu menampung tenaga kerja dari masyarakat lokal dan meningkatkan pembangunan di bidang ekonomi kreatif.

Selaras hal tersebut, Pemprov Jambi harus memberi perhatian serius terhadap Balai Latihan Kerja (BLK) sekaligus terintegrasi dengan mutu serta keterampilan yang dihasilkan oleh satuan pendidikan SMK di Provinsi Jambi sebagai ujung tombak mencetak tenaga kerja yang siap menempuh pasar kerja yang kompetitif.(HAR)