Pemkab Sarolangun 4 Kali Berturut-Turut Raih WTP

Jumat, 26 Juni 2020 - 17:35:33


Wabup H Hillaltil Badri bersama Ketua DPRD Tontawi Jauhari, Sekda Ir Endang Abdul Naser, Asisten II Ir Dedy Hendry MSi, Kepala BPKAD Emalia Sari SE, Kepala Inpsektorat Musliadi dan Sekwan DPRD Efrianto diruang kerja Wabup, Jum'at (26/06), sore.
Wabup H Hillaltil Badri bersama Ketua DPRD Tontawi Jauhari, Sekda Ir Endang Abdul Naser, Asisten II Ir Dedy Hendry MSi, Kepala BPKAD Emalia Sari SE, Kepala Inpsektorat Musliadi dan Sekwan DPRD Efrianto diruang kerja Wabup, Jum'at (26/06), sore. /

Radarjambi.co.ID-SAROLANGUN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun sejak tahun 2017, silam dibawah kepemimpinan Bupati, H Cek Endra dan Wabup, H Hillalatil Badri kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2019 dari BPK Perwakilan Jambi.

Predikat opini WTP diterima Wabup H Hillalatil Badri dan Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari SE melalui video conference di ruang kerja Wabup pada (26/06) sekitar pukul.14.30 WIB, dengan Kepala BPK Perwakilan Jambi, Yuan Candra Djaisin, S.E.,M.M

Ini sekaligus mengharumkan nama Pemkab Sarolangun, dimana untuk keempat kalinya secara berturut-turut meraih predikat opini WTP.

Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari memberikan apresiasi kepada Pemkab Sarolangun telah memperoleh predikat opini WTP yang keempat kalinya secara berturut-turut.

Ketua DPRD Sarolangun juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Jambi yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemkab Sarolangun atas diberikannya predikat opini WTP atas LHP tentang LKPD tahun anggaran 2019.

 “Alhamdulilah, WTP ini sebuah impian yang dikejar oleh pemerintah daerah, sekaligus sebagai indikator, bahwa Pemkab Sarolangun masuk pada ranah tertib administrasi dalam menata dan menyajikan laporan keuangan, artinya sudah masuk dalam kategori aman,”katanya.

Menurut Ketua DPRD, kendati mendapatkan predikat opini WTP, namun ada item berupa catatan-catatan, baik itu administrasi maupun catatan temuan dalam kegiatan. 

“Untuk menindakanjuti temuan atas catatan-catatandari BPK, kita dari DPRD juga akan mengundang OPD terkait untuk melakukan hearing, sebab 60 hari kedepan catatan dari temuan BPK harus ditindaklanjuti atau diangsur. Begitu juga dengan pihak ketiga, mereka harus menunjukkan itikad baik dalam rangka mengembalikan kelebihan bayar atau kekurangan volume pekerjaan,”ungkapnya.

Menariknya, dengan perolehan WTP atas LHP tentang LKPD tahun anggaran 2019 oleh BPK Perwakilan Jambi, Pemkab Sarolangun mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).

“Ini juga salah satu motivasi dan inovasi yang dikejar Pemkab Sarolangun untuk meraih WTP, yakni untuk mendapatkan DID,”ujar Ketua DPRD.      

Adapun penekanan yang paling penting dari peroleh opini WTP, Kata Ketua DPR, jika saat ini catatan yang paling urgent itu menyangkut dengan masalah aset.

“Aset ini memang harus ditertibkan, kalau temuan tahunan itu biasa, karena setiap tahun itu pasti ada temuan dan catatan dari LHP BPK,”ungkap Ketua DPRD.    

Terpisah, Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri mengatakan, atas predikat opini WTP yang diraih, dirinya berharap kedepan kepada seluruh Kepala OPD supaya lebih bisa meningkatkan kinerja dalam laporan keuangan, minimal bisa mempertahankan WTP yang diraih ini.

Kemudian, terkait dengan aset milik Pemkab Sarolangun untuk segera disertifikatkan, sebagaimana saran dari BPK Perwakilan Jambi, bahwa legalitas aset milik Pemkab harus menjadi lebih jelas.

“Predikat opini WTP yang diraih merupakan buah kerjasama BPKAD dengan  OPD lainnya dalam melapor, menata dan menyajikan laporan keuangan yang mengacu pada standar akuntan yang ditentukan oleh BPK,”katanya.

Dalam perolehan pedikat opini WTP yang keempat kalinya ini, Wabup menilai bahwa temuan-temuan dinilai masih dalam kategori wajar, misalkan adanya temuan Rp 10 Milyar itu masih dinilai wajar, karena masih dalam kategori wajar, sehingga itulah membuat Pemkab Sarolangun mendapat WTP.

“Dalam konteks penyelesaian temuan, nantinya anggota dewan akan mengundang rekanan terkait atas temuan BPK. Secara aturan 60 hari kedepan sejak LHP yang diserahkan untuk dapat dapat menyerahkan angsuran terhadap temuan yang ada,”terangnya.

Diakui Wabup, jika sebelumnya Pemkab Sarolangun sudah bisa menyelesaikan temuan diangka 75 persen. Ini menunjukkan nilai sportifitas yang baik.

“Alhamdulillah dengan adanya kerjasama dengan pihak kejaksaan, sehingga temuan dengan pihak ketiga bisa dikembalikan, begitu juga dengan persoalan penertiban aset, pajak dan retribusi,”tandasnya.

Terlihat hadir, Sekretaris Daerah Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, Asisten II Ir Dedi Hendri M. Si, Kepala BPKAD Emalia Sari, SE, Kepala Inspektorat Sarolangun Drs Muslihadi, Kadis Kominfo Kurniawan ST, Sekretaris DPRD Efrianto dan jajajaran OPD lainnya.

 

PENULIS: CHARLES R

EDITOR: ANSORY S