Doni Meninggal di Hari Ulang Tahun, Ditikam HF

Jumat, 26 Juni 2020 - 10:30:38


Pelaku HF Diamankan Poilisi
Pelaku HF Diamankan Poilisi /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Terbakar api cemburu, HF, nekat menghabisi adik iparnya Doni Iskandar (40), yang tidak lain seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Koto Boyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Rabu (24/6).

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 14.15 Wib, kejadian terjadi Kantor Balai Desa Koto Boyo. Korban sempat mendapat perawatan dipuskemas setempat, namun karena luka yang terlalu parah, nyawa korban tidak tertolong.

Pjs Kades Koto Boyo Herman Plani, saat dikonfirmasi mengatakan saat kejadian tersebut pelaku datang secara tiba-tiba dan menanyakan dimana korban kepada saksi mata.

"Pelaku masuk ke kantor dan menanyakan dimana korban, seketika itu pelaku langsung menghampiri korban dan langsung menusuk korban dengan sebilah pisau,"ujar Plani, dikonfirmasi Kamis (25/6).

Ditambahkan Plani saat itu korban juga sedang merayakan hari ulang tahun yang ke 40 di kantor Balai Desa Koto Boyo. Korban dan beberapa perangkat desa saat itu menggelar makan - makan bersama.

"Tepat pada hari itu korban berulang tahun yang ke 40, saat itu korban dan beberapa perangkat desa, ada juga pendamping desa makan - makan dikantor, kejadian ini sungguh sangat mengejutkan, karena tidak ada keributan sebelumnya,"ungkap Plani.

Sementara itu terpisah Kasat Reskrim IPTU Orivan Irnanda saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku penganiayaan berencana tersebut.

"Pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau. Korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Mitra Medika Muara Bulian," ujar Kasat.

Dijelaskan Orivan penangkapan pelaku dilakukan setengah jam setelah pelaku menusuk korban. Penangkapan pelaku juga dipimpin langsung Kapolsek Bathin XXIV IPTU Heri Hermansyah bersama anggota.

"Pelaku kita kenakan pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,"tegasnya.

Sementara itu dari pengakuan pelaku HF, ia tega menusuk korban karena terbakar api cemburu. Pasalnya adik iparnya diduga selingkuh dengan istri pelaku.

"Sudah lama curiga dengan istri saya, setelah saya selidiki pelaku memang berselingkuh dengan istri saya," kata HF.

Dari keterangan pelaku terungkapnya perselingkuhan istri dan korban setelah ia menyadap Whatsapp Hp istrinya menggunakan aplikasi yang telah ia download.

"Awalnya tidak ada percakapan apapun dari hp istri saya, setelah beberapa hari percakapan itu masuk semua yang menceritakan perselingkuhan istri dan ipar saya," jelasnya.

Setelah mengetahui adanya perselingkuhan itu, pelaku langsung emosi dan mencari korban di Kantor Desa Bathin XXIV. Dan langsung melakukan penusukan terhadap korban dengan sebilah pisau.

Diketahui setelah kejadian korban langsung di larikan ke Puskesmas Durian Luncuk dan seterusnya di rujuk ke RS. Mitra Medika Muarabulian.

Setalah melalui perawatan yang intensif selama 18 jam akhirnya Korban Meninggal Dunia Hari ini Kamis tanggal 25 Juni 2020 Jam 05.20 WIB.(hmi)

 

 

Editor  :  Ansory S