Implentasikan "Tatanan Baru" Pemkot Jambi Telaksasi Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Kemasyarakatan

Minggu, 31 Mei 2020 - 12:24:22


Abu Bakar
Abu Bakar /

radarjambi.co.ID-KOTA JAMBI- Pasca ditetapkannya tatanan baru (new normal) oleh pemerintah pusat, sebagian pemerintah daerah sudah mulai mempersiapkan rencana implementasi adaptasi dalam suasana baru tersebut, termasuk di Kota Jambi.

Pemerintah Kota Jambi sudah mulai mewacanakan relaksasi, terutama pada sektor perekonomian, sosial dan kemasyarakatan termasuk dalam hal keagamaan.

Pemkot saat ini tengah mempersiapkan regulasi khusus dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, saat dimintai tanggapannya terkait wacana akan dibukanya kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kemasyarakatan itu mengatakan, bahwa regulasi terkait hal itu sedang dalam pembahasan, dan akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Jambi yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Pembahasan regulasi tersebut dilakukan Pemkot Jambi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Jambi, termasuk melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kanwil Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi.

"Regulasinya sedang disiapkan termasuk panduan teknisnya oleh instansi dan stakeholder terkait, setelah ditandatangani kepala daerah, akan segera kami umumkan," ujarnya kepada media ini, Sabtu (30/5).

Penerapan relaksasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

“Relaksasi dalam tatanan baru, dilakukan untuk kembali memulihkan sektor ekonomi dan pariwisata yg sempat terhenti, termasuk aktivitas sosial dan kemasyarakatan, seperti melangsungkan pernikahan, beribadah di rumah ibadah dan lain-lain. Namun penerapannya, tetap dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat,” jelas Abu Bakar yang juga sebagai Jubir Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi ini.

Menurutnya, relaksasi yang memberikan peluang bergeliatnya sektor ekonomi dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya itu harus memberikan dampak positif dalam penanganan Covid-19, bukan malah sebaliknya, berdampak pada tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.

"Kami tetap harus tegas dan hati-hati dalam penerapannya, jangan sampai relaksasi justru disalahgunakan hingga kemudian berdampak pada tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 di Kota Jambi. Oleh karenanya sebelum disetujui untuk dibuka, kegiatan usaha tersebut harus diverifikasi dan mampu memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang sangat ketat itu. Jika ditanya kenapa syaratnya sangat ketat, ya itulah namanya new normal. Dalam tatanan baru, kita harus bisa beradaptasi dengan cara-cara baru, tentu tidak bisa 100% seperti sebelumnya, pasti ada pembatasan," jelas Abu Bakar.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Jambi itu juga menegaskan, bahwa penerapan relaksasi tersebut akan dilakukan bertahap dan belum tentu semua objek usaha bisa dibuka, karena harus dilakukan verifikasi lebih dahulu oleh tim dibawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi.

“Penerapannya dilakukan bertahap, mungkin belum semuanya diizinkan buka, karena ada kategori dan syarat-syaratnya yang sangat ketat dan harus di verifikasi oleh tim dibawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi," tegasnya.

Terkait prosedur pemberian relaksasi dalam aktivitas ekonomi, pengelola harus mengajukan izin atau permohonan kepada tim yang dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi.

Ditambahkannya, nanti akan ada tim surveyor, yang akan melakukan survey. Apakah objek tersebut dapat dilakukan relaksasi dan mampu memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang akan ditentukan kemudian.

“Selain itu, juga akan ada tim inspeksi yang akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan relaksasi tersebut. Inspektor dapat merekomendasi sanksi jika objek tersebut melanggar ketentuan atau tidak dapat melaksanakan syarat-syarat yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Dijelaskannya, dalam regulasi yang akan diterbitkan itu akan ada syarat dan sanksi. Pemerintah Kota Jambi akan mengenakan sanksi tegas baik kepada pengelola (korporasi) maupun personal, jika dalam pelaksanaannya, dikemudian hari pengelola tidak dapat melaksakan aturan yang telah ditetapkan.

"Seperti misalnya, tidak menyediakan fasilitas Protokol Kesehatan, atau tidak melakukan pembatasan pengunjung, atau membiarkan pengunjung ditempat itu tidak mencuci tangan atau tidak mengenakan masker, maka pihak pengelola langsung akan dikenakan sanksi. Sanksinya denda yang cukup besar. Pengenaan sanksi administratif denda tersebut akan diakumulasikan jika dilakukan berulang, dan jika dilakukan hingga tiga kali, maka sanksi berikutnya akan dekenakan secara paralel, yakni sanksi adminstratif denda dan pembatalan izin relaksasi atau penutupan tempat kegiatan usaha," jelasnya.

Sementara untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker berada di tempat umum atau area publik juga akan dikenakan sanksi.

"Jika ada masyarakat yang tidak mengenakan masker, nantinya juga akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi sosial dan juga denda, besarannya nanti akan diumumkan setelah regulasinya rampung," tambah Abu Bakar.

Dijelaskannya, penegakan hukum administrasi denda mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan
perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan dalam aturan relaksasi tersebut.

"Sistem pengenaan sanksi dilakukan dengan pembebanan kewajiban untuk melakukan pembayaran  sejumlah uang (denda) tertentu melalui penyetoran ke kas daerah.

Penerapannya bisa dilakukan tanpa harus melalui proses pengadilan
(nonyustisial), sehingga penerapan sanksi administrasi relatif lebih cepat, berbeda dengan sanksi perdata maupun sanksi pidana," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penerapan sanksi tersebut, pihaknya juga akan di dukung penuh oleh instansi vertikal seperti Polri, TNI, Pengadilan dan Kejaksaan.

Ditanya, terkait dengan relaksasi pada jenis usaha cafe dan restoran, Abu Bakar mengatakan sepanjang mengajukan permohonan dan mampu memenuhi syarat-syaratnya juga akan dipertimbangkan, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat, termasuk pembatasan pengunjung dan jumlah kursi ideal sesuai dalam penerapan physical dan social distancing. Jam operasional juga akan diatur sesuai Protokol Kesahatan.

Termasuk penerapan jam malam dalam kaitannya dengan aktivitas pedagang makanan atau kuliner malam, Abu Bakar mengatakan itu juga akan ada relaksasi atau pelonggaran.

"Misalnya pedagang makanan nasi uduk, pecel lele, nasi goreng, bandrek dan lain-lain juga akan ada relaksasi, seperti dispensasi atau pelonggaran pengenaan aturan jam malam. Seperti sebelumnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan kebijakan relaksasi ini bisa buka sampai dengan pukul 23.00 WIB, namun dengan ketentuan antara pukul 21.00 sd 23.00 WIB, pedagang hanya melayani pembeli bungkusan atau dibawa pulang," imbuhnya.

Sementara terkait relaksasi pada bidang sosial kemasyarakatan termasuk keagamaan, seperti pelaksanaan akad nikah dan peribadatan di rumah ibadah, Abu Bakar menjelaskan.

Pemkot berpedoman pada ketentuan yang akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kanwil Kementerian Agama, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurutnya Kanwil Kemenag Kota Jambi, dalam waktu dekat ini akan menerbitkan Keputusan (SKB) bersama MUI dan FKUB.

"InsyaAllah, akan diumumkan bersamaan dengan Peraturan Wali Kota terkait relaksasi tersebut. Informasinya akad nikah sudah dapat dilaksanakan dengan ketentuan pelaksanaannya di KUA Kecamatan, dengan pembatasan yang hadir 10 orang termasuk mempelainya, serta tidak ada resepsi.

Selain itu juga ada ketentuan penerapan Protokol Kesehatan di rumah-rumah ibadah yang juga ditetapkan dalam SKB yang harus dipenuhi oleh pengelola rumah ibadah tersebut," terang Abu Bakar.

Katanya, dalam tatanan baru ini, masyarakat harus mampu beradaptasi dengan cara-cara baru.

Masyarakat tetap dapat melaksanakan kegiatannya dalam aktivitas ekonomi, sosial dan kemasyarakatan, namun juga tetap mampu memproteksi diri dari ancaman wabah ini.

Ia menargetkan, awal Juni ini regulasinya sudah diumumkan oleh Wali Kota, sementara penerapannya akan dilakukan dalam beberapa tahap, fase awal pada Minggu pertama Juni akan dilakukan sosialisasi terkait syarat-syarat maupun sanksinya. (ria)

 

Editor. :  Ansory S