Begini Mekanisme Pencairan Dana Covid 19 di Tanjabar

Sabtu, 16 Mei 2020 - 08:20:17


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat telah menyiapkan anggaran untuk penangan Covid-19 dengan total mencapai Rp 101 miliar, dari total angka tersebut yang sudah dicairkan baru Rp 3,6 miliar untuk keperluan penanganan Covid-19 Tanjab Barat.

Agar pengeluaran dana teratur serta jelas dan bisa dipertanggung jawabkan, Kepala Badan Peneglola Keuangan Daerah Kabupaten Tanjab Barat, Rajiun Sitohang menjelaskan bahwa Kabupaten Tanjab Barat telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) pertama di Provinsi Jambi.

“Mungkin Tanjab Barat yang pertama di Provinsi Jambi yang membuat Perbup mekanisme pencairan dana Covid-19 ini. Tidak bisa lansung, misalkan Dinkes mengajukan anggaran sekian lansung dikeluarkan itu tidak bisa.

Harus kumpulkan dulu rencana kerja dengan BPBD semuanya dari instansi manapun yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas,
Karena itu penanggung jawab utama aliran dana Covid ini adalah BPBD, karena yang mengusulkan ke Bupati satu pintu melalui BPBD,” jelas Rajiun dikantor Bupati Tanjab Barat, Jum’at (15/5).

Ditanya adakah honor untuk tim gugus tugas yang berkerja? ditegaskannya tidak ada kecuali jika ada perjalanan maka diberikan untuk biaya transportasi, “Itupun sebatas untuk beli minyak kendaraan sajalah istilahnya,” sebutnya.

Lebih lanjut, dikatakan Rajiun, untuk instansi yang tergabung dalam tim Gugus Tugas penanganan Covid -19 Tanjabbar boleh mengajukan permohonan anggaran jika ada rencana kerja termasuk instansi non pemerintahan yakni Polres, Kodim dan Kejaksaan.

Sementara prosedur dan waktu penyaluran bantuan sosial, dijelaskannya lagi, tergantung kesepakatan dan sesuai arahan dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Setelah turun anggaran dari nasional, anggaran dari Provinsi, Anggaran Desa barulah dari Kabupaten, sehingga nanti agar tidak tumpang tindih, atau ada yang dapat dobel dan bahkan ada yang tidak sama sekali dapat,” sebut Rajiun.

Untuk pengawasannya Pemkab melibatkan Kejaksaan, Polres dan Kodim dan penetapan keluarga yang berhak atau agar tepat sasaran, Babinsa dan BKTM harus terlibat didalamnya.

“Karena Babinsa dan BKTM juga menguasai wilayah, dia tau siapa yang paling berhak mendapatkan bantuan,” ucapnya.(ken)

 

Editor  :  Ansory  S