Pemkab Sarolangun Berlakukan Cuti Bersama Lebaran 22-25 Mei 2020

Rabu, 13 Mei 2020 - 20:45:24


Wabup, H Hillalatil Badri didampingi Sekda, Kepala BKPSDM dan Kabid IPK
Wabup, H Hillalatil Badri didampingi Sekda, Kepala BKPSDM dan Kabid IPK /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun memberlakukan cuti bersama Idul Fitri 1441 H/2020 Masehi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tanggal 22 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020.

Ini mengacu pada surat edaran nomor : 400/942/BKPSDM, perihal perubahan/penambahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 tertanggal 11 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Sekda, Ir Endang Abdul Naser.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sarolangun, H A Waldi Bakri melalui Kabid Informasi Pembinaan dan Kesejahteraan, Erri Hari Wibawa saat dimintai keterangan menyebutkan, surat edaran yang diorbitkan Pemkab Sarolangun merupakan tindaklanjut  surat atas keputusan bersama menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor: 391 Tahun 2020, Nomor: 02 Tahun 2020tangal 9 April 2020 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama  Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor: 728 Tahun 2019, Nomor: 213 Tahun 2019 dan Nomor 01: Tahun 2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersamatahun 2020.

“Jadwal cuti bersama dimulai tanggal 22 sampai dengan 25 Mei 2020, namun tanggal 21 Mei 2020 itu libur nasional, karena bertepatan dengan Kenaikan Isa Al Masih, ”sebutnya.

Kabid Kabid Informasi Pembinaan dan Kesejahteraan BKPSDM Sarolangun mengingatkan, jika tanggal 26 Mei 2020 seluruh PNS yang bekerja di jajaran Pemkab Sarolangun sudah mulai aktif bekerja.

“Bagi PNS yang tidak mengindahkan ketentuan dimaksud, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disipilin PNS,”tandasnya.

 

PENULIS : CHARLES R

EDITOR : ANSORY S