Gagalkan Penyeludupan 0,5 Kilogram Sabu, Polres Tanjabbar Amankan 2 Pelaku Mantan Residivis

Selasa, 12 Mei 2020 - 22:54:37


Kapolres menunjukan barang bukti dna tersangka narkoba
Kapolres menunjukan barang bukti dna tersangka narkoba /

Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Jajaran Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba lintas pulau di Km 158 Jalan Lintas Timur Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu, pada hari Sabtu (9/5).

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mendapati Sabu - sabu seberat 500 gram yang disembunyikan tersangka di dalam dashboard mobil.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH mengatakan Tm Petir Polres Tanjab Barat bersama jajaran Polsek Tungkal Ulu dan Personil Pos Pengamanan (Pos Pam) Covid-19 Batang Asam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sabu seberat 500 gram atau 0,5 kilogram.

Selain berhasil menggagalkan penyelundupan sabu, petugas juga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyelundupan yakni NJ (45) alias Wak Udin warga Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muaro Bulian Kabupaten Batang Hari dan DP (28) alias Ronal warga Kumpeh Ulu Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.

"Sebenarnya mereka memanfaatkan masa pandemik covid dengan modus operandi menggunakan identitas lokal agar bisa masuk ke Jambi untuk meloloskan narkoba. Keduanya adalah mantan residivis. Dan kelasnya bandar," tutur Kapolres Guntur Saputro.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, keberhasilan upaya penggagalan penyelundupan narkotika sabu tersebut berkat ketelitian dan kejelian petugas pemeriksaan Pos Pam Covid-19 perbatasan Jambi - Riau. Saat melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas mencurigai adanya gerak-gerik seorang sopir dan penumpang mobil Daihatsu Xenia Nomor Pol BH 1776 HH warna putih yang diduga usai mengkonsumsi narkotika.

Petugas yang melakukan penggeledah kendaraan tersebut menemukan alat hisap sabu yang masih berisi sisa narkoba bekas pakai. Selain itu, petugas juga mendapati 5 bungkus paket sabu-sabu dengan berat masing-masing seberat 100 gram yang disimpan dibawah dasboard mobil tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika sabu tersebut mereka bawa dari daerah propinsi Riau dengan tujuan untuk diedarkan kembali di daerah Jambi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UUNo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita terus meningkatkan kejelian dan ketelitian pengawasan di daerah perbatasan. Jadi jangan coba-coba melintas mau mudik apalagi bawa narkoba," pungkasnya. (ken)

 

 

Editor  : Ansory S