Patuhi Instruksi Menteri, DPRD Provinsi Jambi Setuju Jika Anggaran Sekretariat Dipangkas 35 Persen

Jumat, 08 Mei 2020 - 14:56:28


Edi Purwanto Ketua DPRD Provinsi Jambi
Edi Purwanto Ketua DPRD Provinsi Jambi /

RADARJAMBI.CO.ID-DPRD Provinsi Jambi menyetujui jika anggaran Sekretariat Dewan dipangkas sebesar 35 persen, merujuk pada Siaran Pers Kementerian Keuangan RI tentang Pemantauan dan Evaluasi atas Realokasi dan Refocusing APBD untuk Penanganan Covid-19 di Daerah.

Ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto usai Rapat Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) (8/5/2020).

Menurut Edi dari awal DPRD sangat komit dengan Realokasi ataupun Refocusing anggaran yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat. Ini diawali saat DPRD meminta Pemprov untuk mengalokasikan tambahan 200 Milyar untuk penanganan pandemic Covid-19 di provinsi Jambi.

“Jadi jangan sampai ada narasi DPRD menghambat, itu nggak benar, justru sejak awal DPRD mendorong pemprov untuk melakukan pemangkasan, selain itu instruksi pusat, kita juga butuh penanganan dampak Covid-19 secepatnya,” jelas ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini.

Adapun terkait pemangkasan anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusanTAPD. “Yang jelas kita sudah alokasikan pemangkasan 35 persen, sekitar 23 Milyar, jika itu dibutuhkan, silahkan dipangkas, kita udah setujui,” jelas Edi.

Namun demikian, pihaknya berharap tetap ada diskresi dan toleransi, karena pemangkasan tersebut dapat berimbas pada fungsi pengawasan dewan. “Tadi dalam rapat banggar, ada beberapa teman yang berpendapat, kalo ada 7 OPD dapat diskresi, kenapa DPRD tidak, karena kita tidak bisa melakukan pengawasan kalau anggarannya tidak ada. Tapi, kalo memang jalan terakhir dipangkas, kita siap, silahkan,” pungkasnya.

Dalam Rapat Banggar DPRD bersama TAPD provinsi Jambi sore tadi, Ketua TAPD Sudirman menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemangkasan anggaran di tiap OPD sebesar 35,5 persen. Namun, ada 7 OPD yang tidak dilakukan pemangkasan anggaran mencapai 35,5 persen, karena ada komponen anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan BLUD.(*)