Perpu Keluar, Pilkada Serentak Desember 2020

Rabu, 06 Mei 2020 - 09:17:42


Peraturan yang Dirobah
Peraturan yang Dirobah /

radarjambi.co.id-JAMBI- Setelah melalui proses rapat yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, DPR RI serta lainnya menghasilkan keputusan untuk menunda Pilkada sampai pada Desember 2020.

Presiden RI, Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020.

Tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Dalam Perpu tersebut tertulis bahwa pertimbangannya perubahan ini disebabkan oleh Virus Corona yang menyebar di Indonesia.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Sanusi dalam pesan WhatsAppnya menjelaskan bahwa Perpu tersebut sudah resmi karena sudah di undangkan.

"Kalau sudah diundangkan sesuai lembaran negara InsyaAllah resmi," ujar Sanusi.

Lebih lanjut dirinya juga menyebutkan bahwa perubahan Perpu tersebut terjadi pada pasal 120, 122A dan 201A.

Adapun bunyi ketiga pasal tersebut adalah :

1. Ketentuan pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut

(1) Dalam hal sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam atau bencana lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.

(2) Pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.

2. Diantara pasal 122 dan pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 122A

(1) Pemilik serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan keputusan KPU diterbitkan.

(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam peraturan KPU.

3. Diantara pasal 201 dan pasal 202 disisipkan (1) pasal, yakni pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 201A

(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1).

(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda atau dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A. (rvi)

 

Editor  :  Ansory S