Kurun Waktu 7 Bulan, DPRD Sarolangun Tuntaskan 10 Raperda

Sabtu, 04 April 2020 - 20:49:20


Unsur pimpinan DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari SE, Syahrial Gunawan dan Aang Purnama SE MM  menandatangani berita acara persetujuan Raperda
Unsur pimpinan DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari SE, Syahrial Gunawan dan Aang Purnama SE MM menandatangani berita acara persetujuan Raperda /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Terbilang 35 anggota DPRD Sarolangun telah dilantik dan diambil sumpah pada 30 Agustus 2019. Tercatat baru 7 bulan bekerja, sepertinya anggota DPRD fokus dalam menjalankan fungsi legislasi, ini terbukti sudah 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari saat dimintai keterangan, mengatakan penyelesaian 10 Raperda itu lahir atas semangat dan dorongan kawan-kawan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang.

“Dalam menjalankan amanah masyarakat, Insya Allah kawan-kawan anggota DPRD tetap konsen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi,”katanya.

Dijelaskan, Tontawi Jauhari , pada tanggal 29 Oktober 2019 DPRD sudah menuntaskan 4 Raperda, diantaranya Raperda  tentang Program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan (PPDK), Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintahan daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Betuah dan Raperda tentang retribusi pelayanan tera ulang.

Selanjutnya, sebut Tantowi, pada tanggal 19 November 2019 telah disetujui Raperda APBD 2020.

“Dalam kurun waktu dua bulan diakhir tahun 2019, sebanyak 5 Raperda yang dirampungkan,”ujarnya.

Sementara itu, dipaparkan Tantowi Jauhari, pada tri wulan pertama tahun 2020, sedikitnya 5 Raperda kembali dibahas dan sudah dirampungkan. Kelima Raperda tersebut, yakni 2 Raperda yang berasal dari eksekutif, diantaranya Raperda tentang penyelenggara kearsipan dan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2015 tentang penertiban Umum.

Selain itu, tambah Tantowi juga disetujui 3 Raperda inisiatif DPRD Sarolangun, yakni Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Raperda tentang baca tulis Alqur’an, terakhir disetujui Raperda tentang penyelenggara wajib belajar Madrasah.

“Persetujuan terhadap 5 Raperda itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD yang digelar pada Senin 31 Maret 2020. Jika tidak aral melintang atas persetujuan Gubernur Jambi, maka dalam waktu dekat 5 Raperda yang disetujui itu sudah bisa diterapkan Pemkab Sarolangun,”tandas politisi Golkar yang juga peraih suara terbanyak di Pileg Sarolangun 2019, lalu.

 

PENULIS : CHARLES R

EDITOR : ANSORY S