Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Ditengah mewabahnya Caronavirus Disease (Covid-19) secara global dan lokal, akhirnya realisasi proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Sarolangun dihentikan.
Keterangan ini dikatakan Sekda, Ir Endang Abdul Naser saat dikonfirmasi di gedung DPRD, beberapa waktu yang lalu.
Menurut Sekda, dihentikannya proyek yang bersumber dari DAK itu setelah orbitnya Surat Edaran Menteri Keuangan, Sri Mulyani tentang penundaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber DAK fisik, kecuali untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan.
“Dengan adanya Surat Edaran Menkeu, saat ini proses tender proyek DAK dihentikan, termasuk proyek DAK yang sudah sudah berjalan dilapangan,”katanya.
Disamping itu, Sekda yang juga pernah menjabat sebagai Kadis PU Sarolangun memaparkan, proyek fisik yang terdapat pada belanja langsung APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2020 tetap saja berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Untuk realisasi proyek fisik APBD tidaklah dilakukan penundaan dan penghentian, baik itu proses tender maupun pelaksanaannya,”sebutnya.
PENULIS : CHARLES R
EDITOR : ANSORY S
Masuki Masa Jabatan 3 Tahun, CE-Hilal Tetap Fokus Tingkatkan Infrastruktur
Berikut Respon ULP PLN Sarolangun Soal Pembayaran Listrik Gratis
Baru Tersedia Rp 4,7 Milyar untuk Penanganan Corona di Sarolangun
Alhamdulillah, Pasien Asal Bathin VIII yang Diisolasikan di RSUD CQ Sarolangun Negatif Corona
Bappeda Sarolangun Tuntaskan Musrenbang Perubahan RPJMD Sarolangun
Satu Pasien Suspect Covid-19 Diisolasikan di RSUD CQ Sarolangun
Patuhi Himbauan Kapolri, Resepsi Pernikahan Putra Sulung M Syaihu Ditunda
Wagub Sani Apresiasi Peran TP PKK Beri Pelayanan Kepada Masyarakat