OJK Larang Debt Collector Tagih Hutang Masyarakat Selama Virus Corona

Kamis, 02 April 2020 - 18:49:35


Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Endang Nuryadin
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Endang Nuryadin /


radarjambi.co.id-JAMBI-Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Endang Nuryadin menyampaikan kebijakan Peraturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 hanya berlaku terhadap debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Nasabah peminjam atau debitur dari UMKM yang usahanya menjadi turun akibat corona, bisa meminta keringanan untuk menunda pembayaran kredit di Bank atau lising dengan cara melapor ke masing-masing tempat nasabah membayar kredit," ujarnya, saat konferensi pers di Kantor OJK Jambi. Kamis (2/4/2020).

Sementara untuk pegawai swasta yang memiliki penghasilan tetap akan tetapi penghasilannya menurun dari biasanya ataupun dirumahkan akibat corona virus, dapat menunjukkan bukti dan melapor kepada pihak bank ataupun lising untuk diberikan keringanan kredit.

Dijelaskan Endang, jika ingin pembayaran kreditnya ditangguhkan, debitur harus terlebih dahulu memberitahukan atau melapor kapada pihak lising atau bank. Jika tidak diberitahu, maka pembayaran akan tetap berjalan seperti biasanya.

"Debitur harus melapor dan menjelaskan serta menyampaikan bukti penurunan pendapatan akibat adanya terkena virus corona. Supaya bisa diproses sama bank atau leasing tersebut," jelasnya.

Ia menyebutkan OJK mengatur maksimal penundaan pembayaran kredit yaitu selama 1 tahun dengan jumlah kredit dibawah Rp. 10 miliar. Akan tetapi, waktu penundaan pembayaran angsuran kredit tersebut secara teknis diatur dalam bank atau lising masing-masing.

"Kalo mengenai waktu penundaan pembayaran kredit itu teknisnya diatur dalam bank atau lisingnya masing-masing. OJK hanya mengatur waktu maksimal penundaan kredit diringankan maksimal satu tahun," sebutnya.

Disampaikan Endang, jika debitur telah melapor secara baik-baik ke bank atau leasing, akan tetapi tidak digubris atau tidak diproses. Silahkan mengadu kepada OJK dan nanti akan ditindak lanjuti karena peraturannya sudah jelas diatur.

Ia menambahkan saat ini debt collector telah dilarang untuk menagih kredit. Akan tetapi karyawan lising atau bank diperbolehkan untuk mengingatkan nasabah mengenai pembayaran kredit.

"Debt collector tidak boleh lagi menagih, kalo karyawan mengingatkan nasabah bayar kredit boleh. Masyarakat jangan takut, jika ada debt collector mau narik barang kreditan bisa langsung lapor ke OJK," tandasnya. (rvi)

 

Editor : Ansory S