Polres Tebo Tangkap 5 Pengedar Narkoba Dalam Sehari

Rabu, 01 April 2020 - 22:10:00


Kapolres Tebo didampingi Wakapolres serta Kasat Narkoba memperlihatkan barang  bukti narkoba
Kapolres Tebo didampingi Wakapolres serta Kasat Narkoba memperlihatkan barang bukti narkoba /

radarjambi.co.id-TEBO-Tidak tanggung-tanggung, dalam sehari Polres Tebo berhasil menangkap 5 orang terduga bandar narkoba di Tebo.

Hal ini dilakukan, Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) nya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafis, yang didampingi langsung oleh Wakapolres, Kabag Ops, dan Kasat Narkoba Polres Tebo, dalam jumpa pers resmi terkait keberhasilan Tim Opsnal dalam mengungkap kasus Tindak pidana Narkoba Rabu (01/04) yang digelar di Mako Polres Tebo.

Kelima tersangka bandar narkoba yang berhasil diringkuk ikut dihadirkan dihadapan awak media yang hadir, kelima tersangka antara lain Sar'i (47), Subhan (27) warga Rt. 03 Desa teluk pandan rambahan, Kec. Tebo Ulu, Midi (37) ketiganya merupakan warga Desa teluk pandan rambahan, Kec. Tebo Ulu.
Selain itu Polres Tebo juga mengamankan Firdaus (31) warga Desa Panjang Kec.Tanah Tumbuh kab.Muaro Bungo dan Jamri (42) warga Desa Tebing Tinggi panurung Gajah Kec.Tanah Sepenggal Lintas kab. Muara Bungo.

Dari tangan kelima tersangka, polres Tebo berhasil menyita barang bukti narkoba jenis Shabu sebanyak 5 Paket besar shabu, 1 paket sedang dan 3 paket kecil shabu, 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 lembar tisu bekaswarna putih, 2 unit sepeda motor, 2 unit hp, 1 buah timbangan digital dan 1 buah sendok pipet.

"Kelima tersangka ini merupaka jaringan Narkoba antar Kabupaten,
kita tangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Sar'i yang lebih duluan kita tangkap,"terang Kapolres kepada awak media, sembari menceritakan penangkapan kelima tersangka ini berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa teluk pandan rambahan, Kec. Tebo Ulu.

"Berdasarkan laporan itu Tim Opsnal Satresnarkoba pada senin (30/03) sekitar pukul 17.00 wib melakukan penyelidikan, dan dari hasil lidik polisi menemukan Sar'i dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,

Setelah diinterogasi dia mengaku mendapatkan barang haram dari Subhan dan Midi,"lanjut orang nomor satu di Polres Tebo ini lagi.

Kemudian disebutkannya, Takut buruannya kabur polisi kembali melakukan penyelidikan, dan ditemukan terlapor Subhan dan Midi selanjutnya dilakukan prnangkapan dan penggeledahan.

 Kemudian, polisi kembali melakukan pengembangan kasus bahwa Shabu tersebut mereka dapat dari Firdaus warga Kab. Bungo.

Setelah mengetahui identitas Firdaus polisi langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan terlapor Firdaus bersama rekannya Jamri di TKP Jl surakarta Desa Giriwinangun kec.Rimbo Ilir Kab.Tebo.

 Polisi kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksiakan sejumlah saksi.

Selanjutanya, kelima tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 "Untuk kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ujar Kapolres mengakhiri jumpa pers tersebut. (yan)

 

 

Editor  :  Ansory S